Jakarta - MediaTitikKarya.Com - Bupati Bekasi Ade Kuswara (AD), ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), terkait penerimaan uang ijon proyek dari pihak swasta, Sarjan (SRJ). KPK mengungkapkan, Ade meminta dan menerima uang ijon proyek melalui perantara ayahnya, HM Kunang.
Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan ayah bupati bernama H.M Kunang yang juga merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi, menuturkan dalam OTT yang berawal dari aduan masyarakat tersebut, KPK menangkap 10 orang di mana 8 di antaranya yang mayoritas pihak swasta dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.
Total 'ijon' yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama H.M Kunang mencapai Rp9,5 miliar.
"Sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, AD rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK," tutur Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK [Ade Kuswara] juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar," ungkap Asep.
"Dalam operasi senyap tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran 'ijon' ke-4 dari SRJ kepada ADK melalui para perantara," sambungnya.
Lebih rinci, Asep menyampaikan, Haji Kunang ikut serta meminta uang 'ijon' kepada Sarjan. Permintaan tersebut dilakukan Haji Kunang baik pada saat diminta oleh Ade ataupun secara sendiri.
"HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ ini diminta, HMK juga minta gitu. Minta, kadang-kadang tanpa pengetahuan dari AD, HMK itu minta sendiri gitu," terang Asep.
Asep mengatakan, Haji Kunang tidak hanya meminta uang 'ijon' kepada pihak swasta, melainkan kepada sejumlah dinas atau dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bekasi. Asep menyebut, Haji Kunang merupakan seorang kepala desa Sukadami di Kabupaten Bekasi.
"Minta sendiri, bahkan tidak hanya ke SRJ, ya minta ke SKPD-SKPD itu. Jadi beliau jabatannya memang kepala desa. Tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari Bupati. Jadi seperti itu perannya. Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan kepada AD itu melalui saudara HMK," ungkap Asep.
Ketiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
