Notification

×

Iklan

Iklan

Peran Ayah Bupati Bekasi HMK Perantara Penerima Suap hingga Minta Sendiri dan Palak SKPD Disbudpora Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang

| 12/21/2025 11:29:00 AM WIB Last Updated 2025-12-21T12:36:58Z

 





Cikarang Pusat - MediaTitikKarya.Com - Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK) menjadi perantara suap ijon proyek sang anak. Bahkan, HMK diduga juga turut meminta uang baik ke pihak swasta dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tanpa diketahui sang anak.


Demikian diutarakan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konfrensi pers hasil OTT di Kabupaten Bekasi. Ia menduga, HMK turut menjadi perantara suap ijon proyek sang anak, ADK.


"HMK itu apa perannya? HMK itu perannya itu sebagai perantara.


 Jadi ketika SRJ ini ya diminta (uang), nah HMK juga minta gitu. Minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu," ujar Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).



Kata Asep, Abah Kunang dipercaya menjadi perantara oleh para penyuap karena dia adalah ayah dari Ade Kuswara Bupati Bekasi.


Dengan posisinya yang strategis sebagai kepala desa Sukadami selama 32 tahun sekaligus orang tua Bupati Bekasi, Kunang disebut memiliki keleluasaan dalam meminta uang. Tidak hanya kepada pihak swasta, ia juga diduga meminta uang ijon kepada sejumlah dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bekasi.


“Bahkan tidak hanya ke SRJ, tapi juga ke SKPD-SKPD lingkup kabupaten bekasi . Jadi perannya kadang meminta sendiri, tanpa se-pengetahuan ADK , kadang juga menjadi perantara pihak yang akan memberikan uang kepada ADK itu melalui saudara HMK,” jelas Asep.


"Minta sendiri bahkan tidak hanya ke SRJ. Tadi kan ada pertanyaan, ada yang beberapa disegel itu, ya minta ke SKPD-SKPD itu," ujar Asep


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek dari Sarjan dengan total mencapai Rp9,5 miliar, yang diberikan sebagai jaminan uang muka proyek tahun anggaran 2026.


Penerimaan uang tersebut dilakukan sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara. Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima tambahan uang dari pihak lain dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar.


“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.



"Itu yang informasi yang berhasil kami peroleh dari keterangan para saksi maupun tersangka, dalam hal ini saudara SRJ, yang menyatakan seperti itu, pergerakan uangnya gitu," pungkas Asep.

Dalam kasus itu, HMK dan ADK ditetapkan tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial SRJ. ADK diduga menerima aliran uang suap ijon proyek senilai Rp9,5 miliar.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade Kuswara Kunang juga menerima Rp 4,7 miliar sepanjang tahun 2025 diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar


Duit haram tersebut diterima lewat empat tahap. Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. 

“Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari Sarjan kepada Ade, 



Ketiga orang tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.


Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara Sarjan, selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi 

KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Desember 2025



×
Berita Terbaru Update