Bekasi - MediaTitikKarya.Com - Kehadirannya dalam acara reuni akbar IKA BEM Nusantara di Islamic Center adalah selaku undangan bagian dari pihak kuasa hukum terkait perkara adanya"indikasi" pemberhentian secara sepihak oleh civitas akademi STIAMI Jakarta di Bekasi pada hari: Kamis(23/10/2025).
Bersama satu delegasi dari 5 orang korban memenuhi undangan acara tersebut karena IKA BEM Nusantara pun bagian dari kuasa hukum 5 orang pekerja tersebut.
Dalam satu kesempatan yang diberikan oleh panpel reuni Akbar,korban dan kuasa hukumnya untuk lakukan confrensi pers mengenai perihal kasus Hukumnya ke 5 korban tersebut
Adolardus Gunung,SH selaku kuasa hukum menuturkan 5 korban pekerja,terdiri dari 3 dosen,2 karyawan biasa.
Bahwasannya yang di duga tidak diberikan hak-haknya dan tidak sesuai dengan gaji ump Jakarta sebesar 5 juta/bulan.
Dari 3 orang dosen ini berbagai macam masalahnya ada gajinya diberikan 3 juta namun kenyataannya gajinya hanya diberikan 1 juta,begitupun dengan karyawan security yang haknya juga tidak diberikan,ujarnya?!
Lalu ke 5 orang tersebut di duga di phk sepihak oleh pemberi kerja tanpa diberikan pesangon dllnya?!
Lalu ke 5 pekerja tersebut telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian metro jakarta pusat namun sampai saat ini masih proses hukumnya masih dalam penyidikan, padahal sudah berlangsung 1 tahun yang lalu,imbuhnya!
Harapannya dari Kami adalah dengan adanya"wadah" dari alumni BEM Nusantara ini dapat menyerap aspirasi ke 5 mantan pekerja dari kampus STIAMI tersebut supaya hak-haknya dapat di penuhi,sambil mengakhiri wawancara dengan Media Titik Karya.
(WIDY MARHAEN)

