Jakarta - mediatitikkarya.com - Pengelolaan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS)dn BOP SMAN 110 Jakarta Utara , tengah menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan di berbagai media, termasuk media Online Titikkarya .Meski sudah dilakukan upaya klarifikasi kepihak sekolah.Sriyono sebagai kepala Sekolah hingga kini belum memadai terkait penggunaan dana anggaran tersebut.
Pengamat pendidikan media online Titikkarya .COM Menyayangkan sikap diam sriyono Sebagai Kepala sekolah SMAN 110 Jakarta Utara ."Ini sangat disanyangkan Jika pemberitaan seperti ini muncul Pejabat seharusnya ada tanggapan dan memberikan penjelasan,bukan hanya diam saja.dan memberi kan nomor WhatsApp pengacaranya ke awak media agar awak media titikkaya menelepon.sikap seperti ini memunculkan dugaan bahwa Sri Yono kebal hukum di sebapkan memiliki pengacara yg diduga dibayar untuk menjawab konfirmasi awak media terkait anggaran BOS dan BOP," tegas A.L sebagai pengamat Pendidikan media online Titikkaya (3 Januari 2026).Di kantor Redaksi.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak segan segan membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak ada keterbukaan dalam waktu dekat ini.
"Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan hal ini kepenegak hukum. Transparansi adalah kewajiban dalam pengelolaan dana publik," Ujar nya.
Sebelum nya awak media online Titikkarya berupaya meminta tanggapan dari (Sriyono) Kepala sekolah SMAN 110 Jakarta Utara Melalui Aplikasi WhatsApp pribadi Stiyono,Namun hingga saat ini belum ada respons resmi hanya memberikan jawaban singkat ."Saya sudah berikan kuasa ke pengacara saya.
Atas hal itu A,L menyayangkan sikap Sriyono Selaku kepala sekolah SMAN 110 jakarta Utara yg terkesan mengabaikan klarifikasi ini,memicu publik bertany Apakah ada ketidak beresan dalam pengelolaan dana BOS dn BOP di SMAN 110 Jakarta. Utara ? Apakah hal ini hanya komunikasi yg kurang optimal antar pihak-pihak terkait ?.
Publik berharap agar dinas pendidikan Provinsi DKI Jakarta langsung kelapangan agar ada ketrasparanan dan akurat Untuk menghindari spekulasi yg tidak diinginkan.Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan sangat bergantung pada keterbukaan informasi dari pihak-pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran publik,terutama yg menyangkut dunia pendidikan. Transparansi bukan hanya tuntutan hukum,tetapi juga bentuk tanggungjawab moral kepada masyarakat.
(Red)

