Kota Bekasi - mediatitikkarya.com - KPU Kota Bekasi secara resmi mengumumkan hasil perolehan suara Pilkada Kota Bekasi, Jumat (6/12/2024). Pengumuman dilakukan usai tahapan pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Bekasi berakhir, Kamis (5/12/2024).
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan calon (Paslon) Tri Adhianto-Harris Bobihoe meraih suara terbanyak. Yakni mencapai 459.430 suara.
Tri - Harris dinyatakan menang telak di enam Kecamatan di Kota Bekasi. Sesuai hasil rekaputulasi, di Kecamatan Bekasi Timur Tri - Harris meraih 50.938 suara, Kecamatan Bekasi Utara 66.335 suara, Kecamatan Rawalumbu 43.528 suara, Kecamatan Bantargebang 23.143 suara, Kecamatan Pondok Gede 40.671 suara, dan Kecamatan Jatisampurna 23.407.
"Tadi seperti yang dibacakan, untuk perolehan suara terbanyak paslon nomor urut 03, lalu diurut kedua paslon nomor 01 dan urutan ketiga paslon nomor urut 02," kata Eli Ratnasari selaku Komisioner KPU Kota Bekasi, Jumat (6/12/2024).
Di posisi kedua ada Paslon Heri Koswara-Sholihin dengan raihan suara 452.351. Selanjutnya duduk di posisi ketiga atau terakhir duet Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni dengan 64.509 suara.
"KPU Kota Bekasi secara resmi mengumumkan hasil perolehan suara Pilkada Kota Bekasi 2024. Adapun sesuai hasil rekapitulasi pasangan Tri Adhianto-Harris Bobihoe mendapat perolehan suara tertinggi," kata Anggota KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari, saat diwawancarai wartawan, Jumat (6/12/2024).
Setelah penetapan perolehan suara, KPU Kota Bekasi membuka ruang bagi Paslon untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Yakni selama 3X24 jam terhitung sejak KPU menetapkan hasil perolehan suara Pilkada.
Eli menjelaskan setelah pleno dilakukan para paslon diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum atas penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kota Bekasi ke Mahkamah Konstitusi. Upaya hukum itu dibatas tiga hari setelah penetapan rekapitulasi perolehan suara dari KPU.
"Bagi Paslon tersedia waktu 3X24 jam untuk melakukan gugatan ke MK. Ketika gugatan tidak ada maka kami KPU akan menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih," ujar Eli.
KPU sendiri mengaku sudah siap menghadapi adanya gugatan ke MK. Pasalnya, hal tersebut merupakan hal yang telah diatur dalam regulasi kepemiluan.
“Kami sudah mempersiapkan segala dokumentasi secara rapi untuk menghadapi kemungkinan adanya gugatan. Kami siap mengikuti proses hukum yang ada,” ucapnya, mengakhiri.
RED

