KOTA BEKASI, media titik karya – Sejak Pemerintah Kota Bekasi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) namun sayangnya pelaksanaannya tidak sesuai harapan.
Hal tersebut menyusul dengan ditemukannya iklan rokok di depan gedung sekolah MAN 1 MADRASAH ALIYAH NEGRI 1 Kota Bekasi.
Berdasarkan pantauan media titik karya di lokasi, sejumlah iklan rokok merk SIGNATURE terpampang rapih di depan sekolah MADRASAH ALIYAH NEGERI MAN 1 KOTA BEKASI Bekasi Utara
“Ini yang jelas bentuk pelanggaran Perda. Pemkot Bekasi jangan hanya mengejar pajak dari iklan rokok namun mengabaikan Perda yang sebelumnya telah disahkan di saat kepemimpinan wali kota sebelumnya,” jelas Aktivis Pemuda Bekasi Utara, Abdul Ropik Rabu (8/10/2025).
Padahal, kata Abdul Ropik salah satu pasal dalam Perda tersebut adalah larangan pemasangan iklan dan promosi rokok di sekitar area sekolah. Yakni sesuai Perda, dalam radius tertentu sekolah harus seratus persen bebas dari iklan dan promosi rokok.
Dia juga menyayangkan para industri rokok lebih memilih memasang iklan di sekitar sekolah karena ingin memperkenalkan produknya ke anak-anak dengan gambar-gambar yang menarik.
“Ini merupakan sinyalemen bahwa produsen rokok tersebut menargetkan anak-anak sekolah sebagai konsumen mereka,” katanya.
Abdul Ropik juga menuding Pemkot Bekasi abai dalam pengawasan pemasangan iklan rokok di sejumlah titik yang dilarang untuk memasang iklan rokok.
“Selain itu juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 mengatur bahwa iklan rokok tidak boleh dipasang di dekat sekolah, rumah sakit, dan rumah ibadah,” tegas dia.
Lebih lanjut, papan reklame iklan rokok juga tidak boleh dipasang melintang badan jalan. Selain itu, iklan rokok juga tidak boleh di media sosial.
“Produsen, importir, maupun pengedar rokok dilarang mengiklankan produknya di media sosial,” katanya.
Untuk itu, guna melindungi generasi muda dari bahaya rokok, dia mendesak Wali Kota Bekasi Tri Adhianto agar memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan iklan rokok yang dituding telah melanggar aturan.
“Jangan hanya mengejar PAD tapi mengabaikan peraturan yang telah dibuat,” pungkasnya.**