Notification

×

Iklan

Iklan

Transaksi Pengedaran Obat Type G, proses jual beli berlangsung cepat, Transaksi Terjadi di Permukiman Babelan

| 4/24/2026 01:52:00 PM WIB Last Updated 2026-04-24T06:52:14Z

 



Babelan - mediatitikkarya.com - Dugaan peredaran obat keras tanpa resep dokter kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Bekasi. Aktivitas penjualan tersebut terpantau berlangsung terbuka di kawasan permukiman padat di Kecamatan Babelan.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada Kamis (23/4/2026), penjualan obat jenis Tramadol dan Eximer diduga dilakukan di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Ujung Harapan Bahagia, RT 002/RW 042, Desa Bahagia.


Di lokasi, transaksi terpantau berlangsung secara langsung tanpa prosedur medis maupun pemeriksaan resep dokter. Sejumlah pembeli datang silih berganti, sementara proses jual beli berlangsung cepat.


Pintu ruko terlihat dalam kondisi terbuka, dengan aktivitas yang diduga telah berjalan secara rutin. Seorang penjaga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku obat-obatan tersebut dijual bebas dengan kisaran harga sekitar Rp5.000 per butir.


“Kalau mau lebih murah, besok saja datang lagi,” ujarnya singkat.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, obat keras hanya dapat disalurkan melalui fasilitas kesehatan resmi seperti apotek dan rumah sakit, serta wajib menggunakan resep dokter. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.


Temuan ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan di lapangan, terutama karena aktivitas tersebut berlangsung di tengah lingkungan permukiman warga.


Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memperoleh keterangan resmi. Penelusuran lanjutan juga dilakukan untuk mengungkap dugaan sumber distribusi serta memastikan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dampak Bahaya Obat Golongan G Ilegal

‎Mengonsumsi obat golongan G secara berkepanjangan dan tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari halusinasi, overdosis, hingga menyebabkan kematian. Selain itu, banyak kasus kriminal seperti pencurian dan tawuran diduga berkaitan dengan pengaruh obat-obatan ilegal tersebut.

‎Dasar Hukum dan Ketentuan Penjualan

‎Menurut peraturan yang berlaku:

‎- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Peredaran sediaan farmasi wajib memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta memiliki izin edar.

‎- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika: Jika obat masuk dalam daftar kedua peraturan ini, pengaturannya lebih ketat.

‎- Permenkes No. 919/Menkes/Per/X/1993: Menetapkan kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep; selain itu wajib memiliki resep dokter.

‎Obat golongan G termasuk obat keras yang hanya boleh dijual oleh apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau fasilitas pelayanan kesehatan resmi lainnya. Toko obat tidak diperbolehkan menjualnya, dan penjualan wajib disertai resep dokter asli.

‎Sanksi Pelanggaran

‎Pelanggaran aturan penjualan obat tanpa izin atau resep dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023:

‎- Pasal 435: Pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar bagi siapa saja yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar atau tanpa izin.

‎- Pasal 436: Mengatur sanksi bagi yang melakukan peredaran obat tanpa keahlian dan kewenangan.

‎Masyarakat berharap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta aparat penegak hukum lainnya dapat menjalankan tugas secara profesional, menindaklanjuti setiap pelanggaran tanpa memandang latar belakang pihak yang bersangkutan.

×
Berita Terbaru Update