Notification

×

Iklan

Iklan

Penjual Obat Keras Golongan G Tramadol Dan Eximer, Tak Peduli, Aparat Penegak Hukum Seakan Tertidur Pulas

| 3/29/2026 07:03:00 AM WIB Last Updated 2026-03-29T06:30:35Z

 





Tarumajaya - MediaTitikKarya.Com - Aktivitas penjualan obat keras terlarang diduga masih marak terjadi di wilayah tarumajaya kabupaten bekasi. Ironisnya, praktik tersebut tetap berjalan meski tengah menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan 

Hasil investigasi awak media menemukan sebuah toko yang diduga menjual obat keras jenis Tramadol dan Eximer secara terang terangan di Jalan Jl. Ps. Bojong Lama Taruma, Segarajaya, Kec. Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat , Kamis 26 /03/2026.


Modus penjualan dilakukan secara terang terangan. Pintu toko dalam kondisi tebuka lebar sementara transaksi dilakukan di ruko tersebut. Pembeli datang satu per satu, lalu dilayani secara cepat dan secara terang-terangan.


Dari hasil penelusuran di lokasi, seorang penjaga toko mengakui bahwa aktivitas penjualan tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun selama bulan Ramadan, jam operasional diubah agar tidak terlalu mencolok.


“Kalau Ramadan buka sebentar-sebentar, pagi sampai siang. Habis itu buka lagi setelah jam empat sore,” ujar pelayan toko saat ditemui awak media dalam kegiatan investigasi.


dan setelah Lebaran idul Fitri , mereka di duga Tetap Beroperasi Walaupun sistem di pakai saat ini COD


Lebih lanjut, pelayan toko tersebut mengungkapkan bahwa penjualan justru meningkat selama bulan Ramadan. Obat-obatan tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari sekitar Rp5.000 an.



Saat ditanya apakah mereka tidak khawatir dengan tindakan aparat penegak hukum, penjaga toko itu dengan nada percaya diri menyebut adanya sudah berkoordinasi sosok yang disebut sebagai “oknum kapolsek dan oknum kapolres kabupaten bekasi” yang diduga menjadi menerima uang kordinasi jaringan penjualan obat keras tersebut.


“Tidak takut, karena sudah koordinasi dengan oknum kapolsek tarumajaya dan oknum kapolres kabupaten bekasi ujarnya si penjaga toko .


Ia juga menyebut bahwa toko yang berada di wilayah tarumajaya sudah diketahui sama oknum kapolsek tarumajaya bawah koordinasi tersebut cukup banyak dan tersebar di sejumlah titik. 


“Toko di daerah tarumajaya kabupaten bekasi banyak Semua sama saja, bebas jualan kalau sudah koordinasi.ke oknum kapolsek dan oknum kapolres kabupaten bekasi. Semua juga tahu,” kata si penjaga toko tersebut 


Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan adanya jaringan terorganisir dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut. Bahkan, penjaga toko itu terkesan menunjukkan sikap seolah kebal hukum.


Keberadaan toko yang diduga menjual obat keras secara ilegal tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih lokasinya berada di. Jl. Ps. Bojong Lama Taruma, Segarajaya, Kec. Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kawasan permukiman warga.

Sejumlah warga sekitar mengaku mengetahui aktivitas mencurigakan tersebut, namun hingga kini toko tersebut masih tetap beroperasi.


Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dari aparat penegak hukum di wilayah . Ps. Bojong Lama Taruma, Segarajaya, Kec. Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pasalnya, praktik penjualan obat keras tanpa izin tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.


Awak media menilai aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.


Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk mengumpulkan informasi tambahan jaringan penjualan obat keras tersebut.


Dalam waktu dekat, awak media juga akan melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak terkait, mulai dari RT, pihak kelurahan, tokoh masyarakat, MUI setempat, hingga aparat penegak hukum, guna mendapatkan penjelasan resmi terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.


Investigasi lanjutan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik praktik peredaran obat keras ilegal yang diduga telah berlangsung lama di wilayah tersebut.



‎Sesampainya di lokasi, penjaga toko yang enggan menyebutkan namanmya tidak dapat memberikan informasi mengenai pemilik toko. “Saya cuman jaga bang, gak tau punya siapa,” Ujarnya.

Dampak Bahaya Obat Golongan G Ilegal

‎Mengonsumsi obat golongan G secara berkepanjangan dan tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari halusinasi, overdosis, hingga menyebabkan kematian. Selain itu, banyak kasus kriminal seperti pencurian dan tawuran diduga berkaitan dengan pengaruh obat-obatan ilegal tersebut.

‎Dasar Hukum dan Ketentuan Penjualan

‎Menurut peraturan yang berlaku:

‎- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Peredaran sediaan farmasi wajib memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta memiliki izin edar.

‎- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika: Jika obat masuk dalam daftar kedua peraturan ini, pengaturannya lebih ketat.

‎- Permenkes No. 919/Menkes/Per/X/1993: Menetapkan kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep; selain itu wajib memiliki resep dokter.

‎Obat golongan G termasuk obat keras yang hanya boleh dijual oleh apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau fasilitas pelayanan kesehatan resmi lainnya. Toko obat tidak diperbolehkan menjualnya, dan penjualan wajib disertai resep dokter asli.

‎Sanksi Pelanggaran

‎Pelanggaran aturan penjualan obat tanpa izin atau resep dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023:

‎- Pasal 435: Pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar bagi siapa saja yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar atau tanpa izin.

‎- Pasal 436: Mengatur sanksi bagi yang melakukan peredaran obat tanpa keahlian dan kewenangan.

‎Masyarakat berharap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta aparat penegak hukum lainnya dapat menjalankan tugas secara profesional, menindaklanjuti setiap pelanggaran tanpa memandang latar belakang pihak yang bersangkutan.

×
Berita Terbaru Update