Notification

×

Iklan

Iklan

| 1/08/2026 11:47:00 AM WIB Last Updated 2026-01-08T11:30:58Z

 



Salah Transfer Honor Posyandu Desa Satria Jaya, Kelalaian atau Kesengajaan?



Tambun Utara – Penyaluran honorarium kader Posyandu di Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, menuai tanda tanya. Honor yang seharusnya Rp300.000 untuk tiga bulan, justru ditransfer sebesar Rp1.500.000.


Kesalahan ini diduga melibatkan aparat desa R, F, dan Al. Selisih nominal yang mencapai lima kali lipat menimbulkan pertanyaan serius:

Publik pun bertanya: di mana fungsi verifikasi, pengawasan, dan tanda tangan persetujuan sebelum dana negara dicairkan? Jika sistem berjalan normal, kesalahan fatal seperti ini seharusnya mustahil terjadi.

apakah ini murni kesalahan administrasi atau ada unsur kesengajaan?

Kondisi ini membuka dua kemungkinan serius: kelalaian parah yang mencerminkan bobroknya tata kelola keuangan desa, atau unsur kesengajaan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Keduanya sama-sama tidak bisa ditoleransi.



Kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan keuangan desa. Sistem pencairan dana publik seharusnya melalui verifikasi berlapis, sehingga kesalahan sebesar ini sulit disebut sepele.


Sebagai pimpinan desa, Kepala Desa Asta Razan wajib bertanggung jawab penuh, baik atas kelalaian maupun dugaan penyimpangan yang dilakukan aparatnya. Transparansi mutlak diperlukan, termasuk kejelasan penerima dana, alasan transfer, serta pengembalian ke kas desa bila terjadi kelebihan 


Sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan desa, Kepala Desa Asta Razan tidak bisa cuci tangan. Secara hukum dan administratif, kepala desa wajib bertanggung jawab penuh atas setiap rupiah dana publik yang keluar dari kas desa, termasuk kesalahan aparat di bawahnya.


Publik menuntut jawaban tegas:


Mengapa nominal bisa melonjak lima kali lipat?


Siapa penerima dana sebenarnya?


Apakah dana kelebihan sudah dikembalikan?


Dan sanksi apa yang dijatuhkan kepada pihak terkait?



Jika persoalan ini dibiarkan tanpa klarifikasi terbuka, Inspektorat Kabupaten, DPMD, hingga Aparat Penegak Hukum wajib turun tangan. Dana Posyandu adalah uang negara untuk pelayanan kesehatan masyarakat, bukan bahan uji coba administrasi, apalagi ruang permainan anggaran.


Diam berarti pembiaran. Transparansi adalah kewajiban.



Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, persoalan ini patut menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten hingga aparat penegak hukum.

×
Berita Terbaru Update