Notification

×

Iklan

Iklan

Penjualan obat keras tanpa izin resmi, pelaku dapat dijerat Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar

| 12/30/2025 06:43:00 PM WIB Last Updated 2025-12-30T11:43:35Z

 






Kota Bekasi - mediatitikkarya.com  - Peredaran obat keras ilegal seperti Tramadol, Hexymer, yang diduga dijual bebas di sekitar Jl. Jl. Pd. Hijau Permai Tepat Nya Di  Hijau Permai, RW.020, Pengasinan, Kec. Rawalumbu, Kota Bks, Jawa Barat membuat warga resah.



Toko yang terletak di  Jl. Pd. Hijau Permai itu dikenal sebagai tempat penjualan Warung Kelontong data . Namun belakangan, warga menduga toko tersebut juga melayani penjualan obat-obatan terlarang kepada pelajar. (30/12/2025)


Saya sering lihat anak-anak remaja kesana mampir ke sana. Bukan cuma beli roko dll, katanya juga beli tramadol sama eximer beserta trihek,” ujar AS (36), salah satu warga setempat, Selasa (30/12/2025)






Tramadol dan eximer beserta trihek (yang mengandung triheksifenidil) termasuk obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter. Penyalahgunaan obat ini bisa menimbulkan efek samping serius, mulai dari gangguan mental, kejang, hingga ketergantungan.





Menjual obat keras tanpa izin resmi, pelaku dapat dijerat sejumlah pasal, di antaranya:


Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar bagi siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.




Pasal 197 UU Kesehatan, yang mengancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar bagi orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.




Pasal 198 UU Kesehatan, mengatur pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta bagi yang memperjualbelikan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan.




Dinas Kesehatan Kota Bekasi diharapankan turut ambil tindakan agar masyarakat tidak sembarangan membeli obat keras di luar apotek resmi.




“Tramadol dan eximer termasuk obat keras yang hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Penggunaannya tanpa pengawasan medis bisa sangat berbahaya, terutama bagi remaja,” ujar AS (36), salah satu warga setempat. 

RED

×
Berita Terbaru Update