Kabupaten Bekasi,Tambun Utara - MediaTitikKarya.Com – Sebuah proyek perumahan berkonsep cluster bernama D'Reno Residence yang berlokasi di Jl.Kramat Mundu Barat Satriajaya Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menurut pengakuan Kadis Perkimtan, Tetapi Pihak Pengembang Maupun Kontraktor nya Belum memberikan Klarifikasi Ketika Pada Saat Tim Awak Media meminta ingin bertemu minta Konfirmasi kontraktor tersebut bilang sedang Keluar Pergi ntah kemana tidak tahu keberadaan nya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa diduga pengembangan perumahan tersebut hanya mengandalkan izin di tingkat kecamatan serta persetujuan warga sekitar, tanpa dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat utama dalam pembangunan hunian.
Padahal, berdasarkan ketentuan terbaru melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan rumah tinggal wajib memperoleh PBG yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sejak awal proyek berjalan, belum terlihat adanya papan informasi proyek yang mencantumkan nomor izin maupun instansi penerbit. “Kami tidak tahu soal izinnya, tapi pembangunan terus jalan. Banyak warga juga bingung,” ujarnya.
Ketik Tim Awak Media Bertemu dengan Salah Satu orang Marketing , bahwa Bangunan Perumahan itu akan di bangun sebanyak 19 Unit Rumah Baru dengan Luas Tanah 1900m2 ada yang di bangun di atas tanah 60m2 dengan lebar 6m2 x 10m2 bangun rumah type 36 ada juga yang dibangun di atas lahan Tanah 50m2 dengan lebar 5m2 x 10 m2 Depan belakang samping dg Total 19 Rumah , yang Per Unit Rumah nya diJual dengan Harga 465 juta di lengkapi dengan Fasilitas 2 Kamar Tidur , 1 kamar mandi, 1 dapur , Ruang Tamu , meja makan juga tersedia Garasi Parkir Mobil jika memiliki Kendaraan roda 4 dan hingga siap di jual kepada Konsumen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut. Beberapa upaya konfirmasi kepada pihak marketing di lokasi juga belum membuahkan hasil.
Lebih lanjut, beberapa pihak menilai pentingnya penegakan aturan agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari. Apalagi jika nantinya konsumen sudah membeli unit, tetapi status perizinan perumahan masih belum jelas.
Pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap perizinan proyek tersebut guna mencegah potensi kerugian bagi masyarakat dan menjaga ketertiban dalam pelaksanaan pembangunan.

