Kabupaten Bekasi - MediaTitikKarya.Com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari dua peraturan daerah strategis yang telah disahkan DPRD, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Persampahan.
Hal tersebut disampaikan Ombi saat menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Ia menekankan bahwa langkah penyusunan Perbup sangat penting agar pelaksanaan program nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat dapat segera diimplementasikan secara efektif di daerah.
“Sebagai Ketua Bapemperda, saya ingin melaporkan bahwa DPRD Kabupaten Bekasi telah menuntaskan pembahasan dua perda yang sejalan dengan kebijakan nasional. Kini saatnya Pemkab menindaklanjutinya dengan penyusunan Peraturan Bupati agar pelaksanaannya bisa lebih terarah dan tepat sasaran,” ujar Ombi.
Ia mengingatkan bahwa pada bulan Oktober 2025, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah menetapkan dua kebijakan strategis nasional yang relevan dengan perda tersebut. Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025. Kedua, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tentang Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di bawah Kementerian Agama, yang ditandatangani pada 21 Oktober 2025.
Menurut Ombi, kedua kebijakan tersebut merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah pusat memberi perhatian besar terhadap pengelolaan lingkungan dan penguatan peran pesantren dalam pembangunan nasional. Karena itu, pemerintah daerah harus merespons cepat agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Sinkronisasi antara kebijakan nasional dan daerah menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program pembangunan. DPRD siap mendukung langkah Pemkab dalam mempercepat penyusunan Perbup sebagai landasan teknis pelaksanaan dua perda tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Ombi juga menyampaikan apresiasi dan salam hormat dari para kiai dan pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Bekasi kepada Bupati Ade Kuswara Kunang, atas kepeduliannya terhadap pengembangan pesantren.
“Para kiai menyampaikan terima kasih kepada Bupati yang telah mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp2 miliar untuk pondok pesantren pada tahun anggaran 2026. Ini adalah bentuk perhatian nyata pemerintah daerah terhadap lembaga keagamaan yang berperan besar dalam membangun karakter bangsa,” ucapnya.
Ia berharap ke depan, dukungan terhadap pesantren di Kabupaten Bekasi dapat terus ditingkatkan, baik dari sisi pembiayaan, fasilitas, maupun program pemberdayaan santri.
“Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga pusat pembentukan sumber daya manusia yang religius, berdaya saing, dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” pungkas Ombi.
