Notification

×

Iklan

Iklan

Ombi Hari Wibowo : Dua Perda Baru Jadi Tonggak Penting bagi Tata Kelola Daerah dan Perlindungan Perempuan-Anak di Kabupaten Bekasi

| 11/12/2025 10:52:00 AM WIB Last Updated 2025-11-12T04:19:04Z

 




Kabupaten Bekasi - MediaTitikKarya.Com -Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ombi Hari Wibowo, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya dua Panitia Khusus (Pansus) yang akan bekerja menyelesaikan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting di penghujung tahun 2025.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar bersamaan dengan pengesahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, DPRD juga secara resmi mengesahkan dua Perda baru, yaitu:

1. Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang dipimpin oleh Ketua Pansus H. Bosih, dengan leading sector dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

2. Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang pembahasannya dipimpin oleh H. Daris, dengan mitra kerja dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi.



“Alhamdulillah, pada penghujung tahun ini kami berhasil menetapkan dua Pansus untuk membahas dua PPERDA strategis. Ini menjadi capaian penting bagi DPRD bersama Pemerintah Daerah dalam memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan dan perlindungan sosial di Kabupaten Bekasi,” ujar H. Ombi.

Dorongan untuk Tata Kelola Barang Milik Daerah yang Lebih Transparan dan Produktif

Terkait Perda Barang Milik Daerah (BMD), H. Ombi menjelaskan bahwa perda ini diharapkan dapat memberikan arah baru dalam pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, efisien, dan mampu memberikan nilai tambah bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita tahu bersama, kondisi keuangan daerah saat ini cukup menantang. Seperti halnya banyak daerah lain di Indonesia, Kabupaten Bekasi juga tengah menghadapi potensi defisit anggaran. Karena itu, Perda BMD ini diharapkan bisa menjadi stimulus agar pengelolaan aset, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD,” tegasnya.

H. Ombi juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem pengelolaan aset daerah secara menyeluruh — mulai dari pencatatan, pemanfaatan, perawatan hingga pengawasan.
“Misalnya kendaraan dinas, bangunan, atau aset lain yang dimiliki pemerintah daerah, semua harus dikelola dengan sistem yang rapi dan akuntabel. Jangan sampai ada aset yang rusak, hilang, atau tidak termanfaatkan dengan baik. Karena setiap aset itu memiliki nilai dan potensi besar bagi pembangunan daerah,” jelasnya.

Perda Perlindungan Perempuan dan Anak: Dari Penanggulangan Menuju Pencegahan

Selain itu, H. Ombi juga menegaskan pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah direvisi dan disempurnakan sesuai dengan kondisi terkini di Kabupaten Bekasi. Ia mengungkapkan, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi masih cukup tinggi, sehingga revisi perda ini menjadi kebutuhan mendesak.

“Data yang kami terima menunjukkan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih mengkhawatirkan. Karena itu, melalui revisi perda ini, kami ingin memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi DP3A dan perangkat daerah lainnya untuk bertindak lebih cepat dan efektif,” ungkapnya.

Lebih jauh, H. Ombi menekankan bahwa perda ini tidak hanya fokus pada penanggulangan kasus, tetapi juga harus menitikberatkan pada upaya pencegahan dan pendidikan masyarakat.
“Kita dorong agar perda ini mampu memperluas cakupan kerja pemerintah daerah, tidak hanya dalam menangani korban, tapi juga mendorong pencegahan di tingkat keluarga, sekolah, dan masyarakat. Ini penting untuk membangun kesadaran bersama,” tambahnya.

Ajak Partisipasi Publik dalam Pembentukan Perda

Menutup pernyataannya, H. Ombi mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari aktivis, tokoh masyarakat, organisasi perempuan, hingga kelompok pemuda, untuk ikut berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan dan pengawasan perda.

“Penyusunan perda yang baik tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah dan DPRD. Harus ada partisipasi dari masyarakat, karena perda ini dibuat untuk kepentingan publik. Kami berharap masyarakat ikut memberikan masukan, mengawasi, dan mendukung implementasinya di lapangan,” tutupnya dengan optimis. 


×
Berita Terbaru Update