Notification

×

Iklan

Iklan

SPBU 44.575.04 Diduga Jadi Markas Mafia Solar Bersubsidi: Negara Rugi, Hukum Dibiarkan Mandul?

| 6/22/2025 04:56:00 PM WIB Last Updated 2025-06-23T08:15:57Z







Sukoharjo – Media Jurnal Investigasi
Perdagangan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis Solar, kian merajalela di berbagai wilayah Indonesia. Alih-alih berkurang, praktik mafia BBM justru tumbuh subur dan dilakukan secara terbuka di sejumlah SPBU yang diduga “kebal hukum”. Salah satu contoh yang mencolok terjadi di SPBU 44.575.04 Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dugaan Praktik Ilegal Terungkap di Lapangan

Kejadian bermula saat tim awak Media Jurnal Investigasi melakukan pemantauan langsung pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 15.56 WIB. Ketika hendak mengisi bahan bakar, tim mendapati pemandangan tak lazim: beberapa kendaraan seperti Panther, Kijang, truk boks, dan truk diesel bolak-balik mengisi solar bersubsidi dalam jumlah besar—melebihi batas normal.

Lebih mencurigakan lagi, kendaraan-kendaraan ini tampak diatur secara bergantian, seolah-olah ada sistem yang mengkoordinir aktivitas ilegal ini.

Modus Tersetruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, kegiatan ini bukan insiden spontan, melainkan sudah memenuhi kriteria sebagai praktik Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM):

  • Terstruktur: Pelanggaran dirancang secara matang oleh pelaku dengan keterlibatan sejumlah pihak.
  • Sistematis: Dilakukan berulang-ulang dengan alur operasi yang teratur dan berkesinambungan.
  • Masif: Berdampak luas, menimbulkan antrean panjang, kemacetan lalu lintas, serta kerugian besar terhadap negara.

Aktivitas ini telah menyebabkan antrian panjang kendaraan lain yang ingin mengisi BBM secara normal, bahkan menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi SPBU.

Solar Bersubsidi Mengalir ke Gudang Ilegal

Tim media melakukan pengintaian terhadap salah satu kendaraan yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan mafia BBM. Hasilnya, ditemukan bahwa solar bersubsidi tersebut dibawa ke sebuah gudang milik seseorang berinisial BC, yang beroperasi di wilayah Grogol. Selain itu, diketahui koordinator lapangan bernama Pras menjadi pengatur lalu lintas pengisian dan pengiriman BBM tersebut.

Lebih mengejutkan lagi, dari hasil investigasi, BBM subsidi yang dikumpulkan tersebut disalurkan ke PT. Indah Mitra Energi (IME) yang berlokasi di Kampung Gambiran, Kecamatan Cemani, Kabupaten Sukoharjo—suatu perusahaan industri yang tidak berhak atas penggunaan BBM bersubsidi.

Pelanggaran Aturan dan Hukum Negara

Tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kasus ini jelas merupakan pelanggaran hukum berat. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menetapkan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor yang berhak—yakni rakyat kecil, petani, nelayan, dan usaha mikro.

Namun, dalam praktiknya, subsidi ini justru dikomersialkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk dijual ke sektor industri dengan margin keuntungan tinggi, jelas-jelas merugikan rakyat dan negara.

Jeratan Hukum yang Mengancam Pelaku

Berikut adalah pasal-pasal hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku praktik mafia BBM bersubsidi:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

  • Pasal 55: Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  • Menguatkan ketentuan distribusi subsidi BBM harus tepat sasaran, dan dilarang untuk dialihkan pada pihak yang tidak berhak.

3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):

  • Pasal 362: Pencurian – pengambilan barang milik negara secara melawan hukum (termasuk BBM subsidi).
  • Pasal 374: Penggelapan dalam jabatan – jika pelaku adalah pihak yang memiliki wewenang (seperti pegawai SPBU atau aparat).
  • Pasal 423: Penyalahgunaan wewenang jabatan – jika terbukti ada oknum Polri atau TNI yang terlibat atau melindungi praktik ini.

Seruan Kepada Aparat Penegak Hukum

Tim Media Jurnal Investigasi bersama masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk:

  • Polsek Grogol
  • Polres Sukoharjo (bukan Boyolali, red.)
  • Polda Jawa Tengah

segera mengusut tuntas dan menindak tegas jaringan mafia BBM yang beroperasi di wilayah ini. Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan rasa keadilan di tengah masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi pemerintah.

Penutup: Negara Jangan Kalah oleh Mafia

Praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan terus-menerus, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum dan pemerintahan. Diperlukan langkah cepat dan tegas untuk memberantas mafia BBM hingga ke akar-akarnya.

“Kami serukan keadilan dan supremasi hukum! Mafia BBM harus dihentikan. Negara tidak boleh kalah oleh oknum dan pengusaha tamak,” pungkas Tim Media.


Media: JurnalInvestigasiMabes.com
Wartawan Wilayah: (Ngaderi)
*Penanggung Jawab Liputan Jawa Tengah – Kaperwil Jateng



×
Berita Terbaru Update