Notification

×

Iklan

Iklan

Saifuddaulah : Dorong Pemkot lakukan inisiasi peraturan daerah (Perda) untuk mencegah Lonjakan LGBT di Kota Bekasi

| 9/30/2025 11:07:00 AM WIB Last Updated 2025-09-30T05:39:51Z

 




Kota Bekasi - MediaTitikKarya.Com - Maraknya kasus Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kota Bekasi mendorong Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi untuk melakukan inisiasi peraturan daerah (Perda) untuk mencegah LGBT.

Hal ini berdasar data awal hasil kajian Komisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menunjukkan lonjakan signifikan. Pada 2023, kasus LGBT tercatat sebanyak 544 orang. Dan pada 2024 angka itu melonjak tajam menjadi 5.632 orang.


Dalam hal ini Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah mengatakan bahwa walau pun paying hukum atau UU terkait LGBT belum ada, namun secara filosofis dan social, perda LGBT harus segera dibuat untuk mencegah dampak dan ketertiban social di tengah masyarakat.

Menurutnya hal ini menyangkut moralitas, kehidupan sosial atau norma serta masa depan anak bangsa.

“Karena LGBT tidak terlepas dari kepribadian yang bermasalah. Baik kesehatan/psikis maupun sosialnya,” ujar Saifuddaulah seperti dikutip dari Radar Bekasi pada Selasa (23/09/2025).

“Di Indonesia ini tidak ada yang mengatur secara spesifik terkait LGBT. Namun, sesuai UU pemerintahan daerah, secara otonomi suatu daerah dapat membuat peraturan sejauh peraturan itu memiliki nilai filosofis, norma kehidupan daerah tertentu dan menjaga ketertiban kehidupan sosial masyarakat,” beber politisi senior PKS ini.

“Dalam perda tersebut, bukan melarang tetapi mencegah terjerumusnya anak muda ke dalam LGBT. Jika pun sudah terjerembab, bukannya dihukum tetapi direhabilitasi. Diberikan terapi psikis sebagaimana pemakai narkoba,” terang Saifuddaulah.

Saifuddaulah mencontohkan, meski tidak ada undang-undang yang secara spesifik mengatur dan melindungi atau melarang LGBT sebagai kelompok. Namun, perbuatan seksual sesama jenis dapat dijerat hukum melalui aturan yang ada, seperti Pasal 292 KUHP Lama dan Pasal 414 ayat (1) UU KUHP Baru (UU 1/2023) yang mengatur tentang perbuatan cabul sesama jenis, serta UU Pornografi (UU 44/2008) yang melarang konten visual pornografi.

Saifuddaulah menekankan bahwa fraksi PKS akan konsen dan fokus terhadap kasus LGBT dan menjaga masa depan anak bangsa agar tidak terjerat perbuatan yang melanggar norma dan nilai-nilai kehidupan. ( ADV)

×
Berita Terbaru Update