KOTA BEKASI - mediatitikkarya.com- Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kota Bekasi secara resmi menyerahkan dokumen pelaporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rabu (8/7/2026). Surat bernomor 03/MAT-SHS/A&R/VI/2026 tersebut sebenarnya telah ditandatangani sejak 29 Juni 2026.
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Ketua LIN Kota Bekasi Frits Saikat didampingi Sekretaris Jenderal LIN Tommy Langi dan diterima oleh Kasie Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah, S.H., M.H.
Frits Saikat menegaskan pelaporan ini disusun berlandaskan kerangka hukum yang kuat, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menjelaskan jeda waktu sejak surat ditandatangani hingga diserahkan merupakan bagian dari sikap bijak dan niat baik pihaknya. “Kami berharap pihak terkait bersedia membuka diri dan mengedepankan keterbukaan informasi demi kepentingan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut Frits menegaskan, langkah ini bukan untuk mencari siapa yang salah atau benar, melainkan bentuk tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Pelaporan ini semata-mata sebagai wujud kepedulian sosial terhadap keterbukaan publik terkait penggunaan anggaran APBD,” tegasnya.
Selama ini kami sudah berkali-kali meminta kepada Plt Diskominfostandik, Ketua panitia HPN serta EO untuk duduk bareng prescon secara terbuka pada rekan media", Tegas Tommy
Tapi malah yang terjadi menjadi polemik berkepanjangan yang menjadi saring serang dalam pemberitaan sesama media. Dikarenakan tidak ada penyelesaian. Akhirnya hari ini kami dari LIN Bekasi dengan tegas melaporkan Plt Diskominfostandik, mantan ketua Panitia HPN serta EO ke Kejaksaan Negeri kota Bekasi untuk segera ambil langkah tegas.
Udah seret Plt Diskominfostandik serta Mantan Ketua Panitia HPN juga EO terkait polemik penggunaan anggaran APBD sebesar Rp327,76 juta dalam penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya
Menurut Tommy Langi, Kejari Kota Bekasi dinilai perlu menunjukkan komitmen yang sama dalam menangani setiap dugaan penyimpangan anggaran daerah.
“Jangan sampai muncul kesan adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran. Jika dugaan penggunaan APBD Rp327,76 juta untuk kegiatan HPN menimbulkan polemik di masyarakat, maka perlu dilakukan penyelidikan secara transparan terbuka dan profesional,” ujar Tommy.
Tommy juga meminta Kejari menelusuri seluruh proses penggunaan anggaran, mulai dari mekanisme perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga penentuan Event Organizer (EO) yang menangani acara tersebut.
Selain itu, Sekjen LIN meminta segera periksa seluruh pihak yang terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, termasuk dugaan penerimaan dana dari pihak lain di luar anggaran APBD apabila memang terdapat bukti yang mendukung sudah tangkap saja", Dengan nada geram.
Oleh karena itu, LIN terhitung mulai hari ini sudah resmi membuat laporan kepada Kajari agar segera secepatnya bertindak melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran APBD dalam kegiatan HPN Bekasi Raya.
“Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Tommy Langi.
Pihak LIN kini menaruh harapan agar Kejari Kota Bekasi segera menindaklanjuti laporan ini dengan pemeriksaan yang teliti, mendalam, transparan, dan penuh akuntabilitas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari Kota Bekasi terkait substansi laporan tersebut.
