Bekasi, MediaTitikKarya.Com - BBM bersubsidi merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap warga yang kurang mampu, seyogianya Pemerintah mengharapkan pendistribusian BBM bersubsidi ini tepat sasaran, namun beberapa oknum kedapatan mencoba mengambil keuntungan dari program pemerintah ini.
Masuk dari Pangkalan 6 Di Jalan Artesis, RT.002/RW.006, Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat VI ,Bantar Gebang kedapatan oleh awak media aktivitas mencurigakan seorang oknum seperti video yang berhasil direkaman sedang memindahkan cairan yang dicurigai sebagai solar Subsidi ke Truck Transfortir.
Dalam hasil observasi lapangan, terlihat sebuah truk tangki memasuki area gudang, kemudian diikuti aktivitas pemindahan cairan menggunakan selang ke sejumlah wadah penyimpanan.
Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena dilakukan di lokasi yang hingga kini belum diketahui secara pasti status legalitas perizinannya maupun jenis BBM yang dipindahkan. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, media belum dapat memastikan apakah cairan yang dipindahkan merupakan BBM bersubsidi atau non-subsidi.
"Punya Jum ini bang" tutur oknum kepada awak media
Datang juga seseorang berinisial "P" saat berkonfirmasi perihal aktivitas tersebut, "Minta dana berapa sebutin aja" dengan nada sedikit keras,dan datang juga sosok kentang (bukan nama sebenarnya) mencoba untuk mencairkan suasana.
"sudah bang sama saya aja" ucap kentang kepada Awak media
Aktivitas di lokasi ini menunjukkan indikasi penimbunan dan pengalihan aliran BBM bersubsidi, yang merupakan tindakan melanggar hukum dan mempunyai sangsi Pidana
Kasat Reskrim Bantar Gebang Iptu Ahmad saat di konfirmasi di ruangannya akan melakukan pengecekan kelapangan. 'Setiap laporan akan kita kembangkan bang" ucapnya.
Diharapkan pihak berwenang, mulai dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga kepolisian, diharapkan segera melakukan pengecekan dan penindakan sesuai hukum. Penyalahgunaan BBM bersubsidi merugikan negara dan masyarakat luas, karena dana subsidi yang seharusnya dinikmati warga yang berhak justru dinikmati oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat juga berharap agar aktivitas berisiko ini segera ditutup demi keselamatan dan ketertiban lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai legalitas kegiatan maupun status perizinan lokasi tersebut. Wartasidik.co masih berupaya menghubungi pengelola gudang, pemilik kendaraan, aparat kepolisian, serta instansi terkait guna memperoleh klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
DASAR HUKUM » UU No. 22 Tahun 2001 tentang Manyak dan Gas Dumi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 2023)
Peraturan tentang Distribusi dan Pengawasan BBM Bersubsidi
Perizinan Usaha Hilir Migas dan Standar Keselamatan Kerja
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan:
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 (diubah sebagian dalam UU Cipta Kerja): Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah akan dipidana.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (dan perubahannya Perpres No. 117 Tahun 2021) mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Peraturan ini juga merinci siapa saja konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi (rumah tangga, usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum). Pengeceran BBM bersubsidi tanpa izin resmi tidak dibenarkan.
Sanksi Hukum
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana yang serius:
Pidana Penjara: Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Denda: Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Secara ringkas, memperjualbelikan solar bersubsidi secara ilegal, menimbun, atau mengangkut tanpa izin usaha yang sah merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat. Hal ini bertujuan untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada pihak yang berhak.
bisa Terkena ANCAMAN PIDANA & DENDA BERAT
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keselamatan masyarakat serta memastikan distribusi BBM tepat sasaran.
RED
