Notification

×

Iklan

Iklan

Mafia Solar Subsidi Kembali Beraktivitas, APH tidur nyenyak atau sedang bermain tiktok?

| 7/07/2026 01:34:00 PM WIB Last Updated 2026-07-07T14:26:40Z

 



Bekasi, MediaTitikKarya.Com - BBM bersubsidi merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap warga yang kurang mampu, seyogianya Pemerintah mengharapkan  pendistribusian BBM bersubsidi ini tepat sasaran, namun beberapa oknum kedapatan mencoba mengambil keuntungan dari program pemerintah ini.


Masuk dari Pangkalan 6 Di Jalan Artesis, RT.002/RW.006, Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat VI ,Bantar Gebang kedapatan oleh awak media aktivitas mencurigakan seorang oknum seperti video yang berhasil direkaman sedang memindahkan cairan yang dicurigai sebagai solar Subsidi ke Truck Transfortir. 

Dalam hasil observasi lapangan, terlihat sebuah truk tangki memasuki area gudang, kemudian diikuti aktivitas pemindahan cairan menggunakan selang ke sejumlah wadah penyimpanan.

Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena dilakukan di lokasi yang hingga kini belum diketahui secara pasti status legalitas perizinannya maupun jenis BBM yang dipindahkan. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, media belum dapat memastikan apakah cairan yang dipindahkan merupakan BBM bersubsidi atau non-subsidi.


"Punya Jum ini bang" tutur oknum kepada awak media

Datang juga seseorang berinisial "P" saat berkonfirmasi perihal aktivitas tersebut, "Minta dana berapa sebutin aja" dengan nada sedikit keras,dan datang juga sosok kentang (bukan nama sebenarnya) mencoba untuk mencairkan suasana.

"sudah bang sama saya aja" ucap kentang kepada Awak media


Aktivitas di lokasi ini menunjukkan indikasi penimbunan dan pengalihan aliran BBM bersubsidi, yang merupakan tindakan melanggar hukum dan mempunyai sangsi Pidana


Kasat Reskrim Bantar Gebang Iptu Ahmad  saat di konfirmasi di ruangannya akan melakukan pengecekan kelapangan. 'Setiap laporan akan kita kembangkan bang" ucapnya.


Diharapkan pihak berwenang, mulai dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga kepolisian, diharapkan segera melakukan pengecekan dan penindakan sesuai hukum. Penyalahgunaan BBM bersubsidi merugikan negara dan masyarakat luas, karena dana subsidi yang seharusnya dinikmati warga yang berhak justru dinikmati oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat juga berharap agar aktivitas berisiko ini segera ditutup demi keselamatan dan ketertiban lingkungan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai legalitas kegiatan maupun status perizinan lokasi tersebut. Wartasidik.co masih berupaya menghubungi pengelola gudang, pemilik kendaraan, aparat kepolisian, serta instansi terkait guna memperoleh klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

DASAR HUKUM » UU Na 22 Tahun 2001 tentang Manyak dan Gas Dumi Yebyganana telah diubah dengan UU Na. 6 2023) e Peraturan tentang ' sinbusi Can Penganzsan EDM Bersubudi @ Perizinan Usaha Hile Mas Can Standar Keselamatan Kerja ANCAMAN PIDANA & DEKDA B3 



Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keselamatan masyarakat serta memastikan distribusi BBM tepat sasaran.

RED

×
Berita Terbaru Update