BEKASI - MediaTitikkarya.COM – Berdasarkan data yang diterima, SMP Negeri 2 Cibitung menerima dana BOS sebesar Rp 702.867.604 pada tahun 2023 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 1.275 orang. Dana tersebut dicairkan pada 11 April 2023 dan telah digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, administrasi, dan lainnya.
Namun, terdapat beberapa hal yang perlu dipertanyakan terkait pertanggungjawaban penggunaan dana BOS ini:
1. Total pengeluaran tercatat sebesar Rp 638.452.200, sementara dana yang diterima adalah Rp 702.867.604. Bagaimana penjelasan sisa dana sebesar Rp 64.415.404 ? Apakah dana tersebut masih tersisa atau belum dilaporkan?
2. Apakah semua pengeluaran telah sesuai dengan peraturan dan prinsip transparansi dana BOS?
3. Bagaimana mekanisme pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh kepala sekolah untuk memastikan dana digunakan secara efektif dan efisien?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting diajukan untuk memastikan bahwa dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan dan kesejahteraan siswa, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hasil konfirmasi melalui aplikasi whatsapp – Doc Gaperta.id
Disaat awak media konfirmasi kepala sekolah melalui aplikasi whatsapp, “TIDAK ADA TANGGAPAN”dan awak media menyambangi ke sekolah tersebut beberapa kali, satpam mengatakan bahwa kepala sekolah rapat dengan jawaban yang sama, (KEPALA SEKOLAH RAPAT”. Pertanyaannya, APAKAH kepala sekolah selalu RAPAT…??
Hukuman:Jika terbukti melakukan penyalahgunaan akan di kenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Memberikan Subsidiair yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lebih subsidiair Pasal 8 Jo Pasal 18
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(AL)