Jakarta - mediatitikkarya.com - Dana Bos yang diterima satuan pendidikan saat ini, ditenggarai menjadi lahan empuk bagi oknum Kepala Sekolah yang bermental hedonis atau koruptif untuk memperkaya diri, keluarga, dan kroninya menggerogoti uang Negara dengan pengadaan barang dan jasa yang harganya diduga telah di mark-up untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Tidak sedikit Kepala Sekolah sekarang ini menomor duakan tugas utamanya sebagai tenaga pendidik dengan mengutamakan kegiatan proyek di Sekolah yang dipimpinnya. Disadari atau tidak kegiatan proyek di Satuan pendidikan saat ini sangat menyita waktu, tenaga, dan pikiran Kepala Sekolah sebagai ASN yang bertanggung jawab di Sekolah yang di Nahkodainya. Tugas utamanya sebagai tenaga pendidik ditambah lagi sebagai penanggung jawab kegiatan proyek di Sekolah, baik itu pekerjaan fisik maupun pengadaan barang dan jasa menjadikan Kepala Sekolah memikul tanggung jawab yang tinggi.
Inilah yang bisa mengakibatkan lalainya Kepala Sekolah dalam menyikapi harga satuan barang dan jasa yang tinggi, tentunya bisa berakibat fatal menjadi temuan para penyidik, dan salah-salah bisa berakibat patal menjadi pesakitan menghuni hotel prodeo.
Untuk itu diharapkan Kepala Sekolah mau transparan dalam hal Anggaran dana Bos yang digelontorkan Pemerintah kepada setiap satuan pendidikan terlebih satuan pendidikan milik pemerintah.
Seperti SMPN 1 Setu, kuat dugaan Kepsek atau kroninya menerima fee dari rekanan, pungutan dari peserta didik dalam bentuk uang kas kelas, pendalaman materi dan eskul, serta penerimaan PDB melalui jalur khusus yang lebih populer dengan istilah jalur belakang. Untuk perawatan gedung bangunan pendidikan bangunan sekolah tidak terealisasi dengan baik, bahkan kuat dugaan tidak dikerjakan alias fiktif dengan memanipulasi SPJ, hal tersebut sangat jelas terlihat dari bangunan sekolah bangunan gedung pendidikan yang sudah rusak, bahkan lingkungan sekolah terkesan kumuh.
Padahal Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp.407.861.852-, Administrasi Sekolah Rp.259.038.278-, kegiatan ekstrakulikuler Rp. 246.336.832-, pembayaran tenaga Honorer sebesar Rp.673.200.000-, sangat fantastis, perlu penjelasan disertai data yang akurat dari Kepsek.
Dari hasil keterangan S (inisial) belum lama ini kepada wartawan, bahwa Kepsek SMPN 1 Setu telah memberikan sejumlah uang kepada kuli tinta maupun LSM yang konfirmasi anggaran dana Bos di Sekolah tersebut berkisar Rp.5.000.000.-10.000.000. dari mana uang Kepsek sebesar itu kalau tidak korupsi, tutur S. Sewaktu hal ini hendak diklarifikasi kepada Kepsek SMPN 1 Setu Moch. Mardyana Husny Senin (18/11) tidak bisa diganggu karena ada rapat tutur salah seorang tenaga pendidik yang tugas piket. Untuk itu pihak APH Aparat Penegak Hukum diharapkan jemput bola melakukan penyelidikan kepada Kepsek Mardyana, tuturnya.
Red.