KEDUNGWARINGIN - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024, di halaman kantor KPU, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin pada Senin (23/09/2024).
Pengundian nomor urut ini menjalankan keputusan KPU RI Nomor 1229 tahun 2024, tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitan persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
“Tentang penetapan nomor urut di Pilbup Bekasi ini berdasarkan keputusan nomor 192/PL.02.3-BA/3216/2024 tahun 2024 tentang penetapan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati 2024,” kata Ali.
Ali melanjutkan, berdasarkan pengundian nomor urut ditetapkan. Bahwa Dani Ramdan-Romli HM dengan enam partai pendukung PKB, Demokrat, Golkar, PSI, Gelora, Hanura, nomor urut 1.
Lalu, paslon calon bupati dan wakil bupati BN Holik Qodratullah-Faizal Hafan Farid diusung partai Gerindra, PKS, PAN dan Nasdem, nomor urut 2.
Dan paslon Ade Kuswara Kunang-dr Asep Surya Atmaja diusung PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo, Partai Ummat, dan Garuda, nomor urut 3.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menyampaikan penetapan nomor urut ini dilakukan sesuai dengan pengundian yang diambil para pasangan calon. Dalam pengundian para calon wakil Bupati mengambil nomor pengundian sehingga keluar hasil nomor urut.
Setelah penetapan nomor urut ini, jelas Ali Rido, 3 hari mendatang akan berjalan tahapan masa kampanye.
"Sesuai dengan tahapan dari PKPU yang ada, bahwa 3 hari setelah penetapan tanggal 25 September 2024 sudah mulai melakukan kampanye. Ini diputuskan melalui keputusan Bupati melalui kami, yang tempatnya itu sudah ditentukan," ungkapnya usia memimpin rapat.
Selain kampanye, KPU Kabupaten Bekasi juga akan menggelar debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai gagasan dari masing-masing pasangan. Dalam aturan, debat akan berlangsung 1 hingga 3 kali sesi.
"Nanti akan ditayangkan melalui media televisi baik negeri maupun swasta, nanti kami akan rapatkan berkaitan dengan kesiapannya," jelasnya.
KPU melalui PPK dan PPS juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai nomor urut yang telah didapatkan pasangan calon.
(TIKA )

