Kabupaten Bekasi - Kembali institusi polri tercoreng oleh oknum penyidik KAMNEG (Keamanan Negara) yang tidak segan segan meminta uang kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan hingga ratusan juta rupiah.
Miris dimana warga masyarakat yang menjadi korban penipuan Heni Elisa sekitar Rp 550 juta berujung menjadi bulan bulanan oknum penyidik KAMNEG (Keamanan Negara) Polres Metro Bekasi.
Awal Pertama Di Dalam Sebuah Perjanjian Sebuah Pabrik atau Gudang di Jl Raya Serang Cibarusah no.88 Kp Kondang Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi dengan lampiran bukti Kwitansi bahwa PT Green Eco Teknologi Telah Membayar sebesar Dua ratus dua puluh lima juta rupiah (Rp.225.000.000) Kepada Pihak Heni Elisa untuk Penyewaan sebuah Pabrik atau Gudang melalui Tranfer Mandiri.
Dimana penanganan Laporan Dugaan Penipuan yang dilakukan oleh Heni Elisa pada tanggal 6 Desember 2025 di Polres Metro kabupaten Bekasi terkesan di Peti Eskan oleh oknum penyidik KAMNEG (Keamanan Negara) yang tidak segan segan meminta uang pada korban Apriyanti (Nama Inisial) dengan alasan untuk operasional perkara yang dilaporkan korban.
Dari tahun 2025 sampai saat ini laporan korban terkesan hanya di peti es kan oleh oknum penyidik KAMNEG (Keamanan Negara) diduga kuat pelapor Apriyanti hanya dibuat ATM berjalan.
Kepada bapak Kadiv Propam Polri dengan hormat, Saya memohon perhatian dan pengawasan terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang saya laporkan ke SPKT Polres Metro Bekasi pada tanggal 6 Desember 2025 dengan nilai kerugian sekitar Rp550 juta”. Kepada awak media.
Berdasarkan yang saya alami, laporan tersebut kemudian diarahkan ke Unit Keamanan Negara (Kamneg) oleh SPKT. Dalam hal ini saya bingung kok laporan saya malah diarahkan ke unit yang notabenenya bukan mengurusi tindak penipuan.
Saya berharap pada bapak Kadiv Propam Polri dapat memperoleh penjelasan mengenai dasar dan kewenangan penanganan perkara dugaan penipuan yang saat ini ditangani oleh unit KAMNEG (Keamanan Negara) tersebut, mengingat secara umum tindak pidana penipuan biasanya ditangani oleh fungsi reserse kriminal.
Selain itu, saya juga mempertanyakan proses penanganan perkara karena hingga saat ini, dari sejak laporan dibuat, saya belum memperoleh kejelasan perkembangan penanganan perkara yang memadai.
Bukti Transfer selesai buat Laporan pada tanggal 6 Desember 2025. Saat itu penyidik tanpa segan segan minta uang untuk Operasional
Apriyanti menuturkan bahwa saat pertama kali membuat laporan, dirinya diminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya operasional penanganan perkara. Karena tidak memahami Laporan Pengaduan prosedur yang berlaku, ia mengaku memenuhi permintaan tersebut dengan mentransfer uang sebesar Rp10 juta ke rekening yang diberikan oleh oknum penyidik.
Seiring berjalannya waktu, Apriyanti terus menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya. Namun, menurutnya, berbagai alasan diberikan terkait lambatnya penanganan perkara tersebut. Ia juga mengaku kembali diminta memberikan tambahan uang dengan alasan biaya operasional.

Tahun sudah berganti, tetapi hingga saat ini laporan saya belum juga ada kejelasan. Total uang yang sudah saya berikan mencapai Rp15 juta,” ujarnya kepada media.
Atas kejadian tersebut, Apriyanti meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bapak Irjen Abdul Karim untuk melakukan pemeriksaan dan menindak tegas apabila terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum penyidik terkait.
Ia juga mengaku telah menyampaikan keluhannya kepada Kapolres Metro Bekasi. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ada kepastian maupun penyelesaian yang memuaskan terkait laporan yang diajukannya.” Sesalnya pada awak media.
Apriyanti berharap adanya Propam Polri dapat memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik yang merugikan masyarakat tersebut.
“Sebagai masyarakat, saya berharap ada tindakan tegas dan transparan. Propam merupakan garda terdepan dalam menjaga profesionalisme serta penegakan aturan di lingkungan Polri,” tuturnya.
Saya juga menyampaikan bahwa selama proses tersebut terdapat permintaan sejumlah uang oleh penyidik KAMNEG (Keamanan Negara) yang menurut pemahaman saya berkaitan dengan penanganan perkara, dengan total sekitar Rp15 juta yang diberikan secara bertahap itu diminta dengan terang terangan oleh oknum penyidik agar di transfer ke rekening yang diberikan”. Ucapnya.
Oleh karena itu, saya memohon agar dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara objektif untuk memastikan apakah seluruh prosedur yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saya sebelumnya telah menyampaikan keluhan terkait permasalahan ini kepada Kapolres Metro Bekasi. Namun ibu Sumarni mengarahkan saya pada Kasat untuk menindaklanjuti laporan saya. Tapi sampai saat ini saya masih menunggu kejelasan mengenai tindak lanjut dan perkembangan laporan saya.
Saya memohon kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan tindakan tegas serta pengawasan, pemeriksaan, dan klarifikasi terhadap penanganan perkara tersebut agar tercipta kepastian hukum, transparansi, dan keadilan bagi seluruh pihak.

