Notification

×

Iklan

Iklan

| 6/13/2026 11:47:00 AM WIB Last Updated 2026-06-13T14:36:54Z

 




Cikarang Selatan - MediaTitikKarya.Com - Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia (ASPHRI) menggelar Talk Show Nasional bertema “Pro – Kontra Permenaker No. 7 Tahun 2026, Perlu Revisi?” pada Sabtu, 13 Juni 2026, di Juliah balroom Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, Jl. M.H. Thamrin No.Kav. 103, Cibatu, Cikarang Sel., Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17550.  forum diskusi strategis untuk membahas regulasi terbaru di bidang ketenagakerjaan yang saat ini tengah menjadi sorotan publik nasional.

Permenaker No. 7 Tahun 2026 dinilai memunculkan berbagai pandangan dari kalangan pekerja, praktisi HR, serikat buruh hingga pelaku industri. Sebagian pihak menilai regulasi tersebut dapat memperkuat perlindungan tenaga kerja, namun di sisi lain terdapat kekhawatiran terhadap dampaknya terhadap dunia usaha dan investasi

Dalam talk show ini, ASPHRI menghadirkan sejumlah narasumber nasional yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang ketenagakerjaan, di antaranya Dr. B. Woeryono, SH., MH., MM selaku pakar hukum Seorang Akademisi Ilmuwan ketenagakerjaan, R. Abdullah sebagai Wakil Presiden KSPSI, serta Prof Dr Soeprayitno, MM,.MSc Director of Planning & Program APINDO Training Centre (ATC). Diskusi dipandu langsung oleh Moderator Ketua Umum ASPHRI, Dr. Yosminaldi, SH., MM




Ketua Umum ASPHRI, Dr. Yosminaldi, SH., MM mengatakan bahwa Talkshow ini diharapkan mampu menjadi ruang dialog yang objektif dan konstruktif antara berbagai pihak terkait kebijakan ketenagakerjaan nasional.

“ASPHRI menghadirkan forum yang sehat dan ilmiah agar seluruh elemen ketenagakerjaan dapat menyampaikan pandangan secara terbuka. Permenaker No. 7 Tahun 2026 harus dikaji dari berbagai sudut pandang, baik perlindungan pekerja maupun keberlangsungan dunia usaha. Dari diskusi ini diharapkan lahir masukan strategis bagi pemerintah,” ujar Dr. Yosminaldi yang juga Dosen Pascasarjana Univ Pertiwi Bekasi & Master Trainer PPM Jakarta (Sabtu, 13 Juni 2026).

Ia menambahkan, regulasi ketenagakerjaan yang baik harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan produktif.

“Melalui talk show ini, ASPHRI juga ingin meningkatkan pemahaman praktisi HR dan pelaku industri terhadap dinamika regulasi terbaru agar mampu menghadapi tantangan ketenagakerjaan secara profesional,” tambah Dosen Polteknake RI dan Advokat ini.




Wakil Presiden KSPSI, R. Abdullah, melihat dari perspektif atau Sudut Pandang Serikat Pekerja bahwa Permenaker No 7 tahun 2026, Cacat Konstitusi akibat dari Respon Amar Putusan MK 168/PUU - XXI/2023, memerintahkan Pada Pemerintah, DPR RI, maupun Pelaku Industrial agar Membuat UU baru mengganti UU Cipta Kerja, sedang di Tunggu, paling lambat 2 tahun pasca di bacakan nya oleh Mahkamah Konstitusi dengan melibatkan partisipasi Publik dan serikat buruh, ketika Proses Menunggu Keluar Permenaker No 7 Tahun 2026 Sebagai Hadiah Kado Moementum di hari May Day 


"Kita Tahu bahwa UU No. 6 Tahun 2023 adalah undang-undang yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja begitu di ketok Palu bukan di sambut dengan sukacita oleh kalangan serikat Pekerja atau buruh tetapi di sambut dengan Demo atau Unjukrasa ber jilid jilid, maka terjadi Tarik Ulur seperti Tidak mungkin kalau 100 persen Alih Daya (Outsourcing) di Hapus". Tutur R.Abdullah

R. Abdullah menjelaskan pihak serikat pekerja atau buruh menginkan permenaker No 7 Tahun 2026 perlu di Kaji ulang dan di Revisi Rekomendasi diantara Tuntutan : 

1. Revisi Permenaker no 7 th 2026

2. Memperkuat pengawasan bukan hanya administrative

3. Menindak tegas perusahaan / yayasan yang melanggar hak normative pekerja

4. Menjamin kepastian kerja dan membuka jalan untuk pengangkatan menjadi pekerja tetap seharus otciucing menjadi pekerja tetap

5. Melibatkan SP / SB dalam meng evaluasi Hubungan Kerja

6. Menghentikan praktik Ousourcing yang menjadikan pekerja sebagai komoditas



R Abdullah Berharap agar ASPHRI Bisa Membuat Rekomendasi kepada Menteri Ketenagakerjaan Untuk Segera merekomendasikan agar Permenaker 7 Tahun 2026 untuk di revisi atau di Kaji Ulang Minimal Sama dengan UU no 13 tahun 2023, 

Jika di biarkan akan menjadi polemik di lapangan sekaligus membuat keresahan yang tidak menguntungkan bagi semua pihak 

Oleh sebab itu sekali lagi saya Tekankan seminar Talkshow ini agar menghasilkan rekomendasi yang nanti akan di sampikan kepada menteri tenaga kerja

Ketua umum Wakil Presiden KSSPI Tekankan dan Berpesan Segera mendeklasikan Merevisi dan Merekomendasikan agar Jangan jadikan pekerja sebagai *KOMODITAS*. membuat sebuah Regulasi Peraturan dan Kebijakan Publik benar benar harus di pikirkan demi Layanan Penunjang Operasional sesuai Tiga Pilar Filosofi Hukum : Kepastian hukum, keadilan dan Kemanfaatan.



Director of Planning & Program APINDO Training Centre (ATC) Prof Dr Soeprayitno, MM,.MSc mengatakan dari Kacamata APINDO Permenaker No 7 Tahun 2026 baru beberapa Bulan Terbit sejak 30 April 2026 sebaiknya di Jalanin saja terlebih Dahulu bahwa nanti dalam Perjalanan Pelaksanaan di lapangan, kalai tdak sesuai kita akan meng Evaluasi 

Menurut Soeprayitno memang ada beberapa hal yang perlu di Kaji Ulang dengan meng Revisi bersama -sama Pemerintah, DPR RI, maupun Pelaku Industrial Karena Mekanisme dari sebuah regulasi Peraturan itu harus melalui sebuah pembahasan yang di sebut dengan Regulatory Impact Analysis (RIA) atau Analisis Dampak Regulasi adalah metode sistematis untuk mengevaluasi potensi dampak—baik biaya, manfaat, maupun risiko—dari suatu kebijakan atau peraturan baru. Tujuannya adalah memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan efektif, efisien, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan publik


" LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah mengenai masalah ketenagakerjaan di Indonesia. Lembaga ini beranggotakan tiga unsur utama: perwakilan Pemerintah, organisasi pengusaha (seperti Apindo), dan serikat pekerja/buruh . LkS Tripnas akan memberikan masukan analysis dampak untuk menyempurnakan dari apa apa yang kurang atau evaluasi peraturan menteri ketenagakerjaan no 7 thn 2026". Tegas Soeprayitno

Ia menegaskan Setiap Regulasi Peraturan itu tidak ada Untung dan Rugi setiap perubahan pasti ada Transisi, kemudian Transisi perlu memikirkan biaya dan beberapa hal perlu di siapkan Jadi menurut kami memang harus ada masa Transisi dan Dampak dari sebuah Regulasi


Soeprayitno berharap kedepan Kami dari Aosiasi Pengusaha (APINDO) Jangan sampai pemenaker no 7 tahun 2026 muncul menjadi kegaduhan kegaduhan baru di serikat pekerja karena menganut kepada Asas etikat baik, musyawarah, dan Gotong royong serta di luar daripada kepentingan ini sebenar nya masih ada Ruang berunding melalui Tripartit dan membangun keunggulan kompetitif (competitive advantage) di masa depan

  

Pakar hukum Seorang Akademisi Ilmuwan ketenagakerjaan Dr. B. Woeryono, SH., MH., MM menuturkan kelemahan Regulasi Kecacatan yg berawal dari Respon amar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 penafsiran berbeda berujung pada Pro dan Kontra di kalangan serikat pekerja maupun pelaku industrial sehingga perlu di Revisi dan di Kaji Ulang

Kembali lagi Kita Kepada Pasal 100 Undang-undang Ketenagakerjaan Mempertimbangkan Hukum perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan yaitu melibatkan Beberapa unsur yaitu : bentuk fasilitas kesejahteraan, kebutuhan pekerja/buruh, serta ukuran kemampuan perusahaan. 


×
Berita Terbaru Update