BEKASI TIMUR, Media Titikkarya .COM- Warga Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, mengeluhkan pelaksanaan proyek perbaikan jalan di Jalan Nusantara Raya, Perumnas 3, yang diduga tidak sesuai standar dan melanggar aturan. Berbagai penyimpangan ditemukan, mulai dari tidak adanya papan informasi anggaran hingga pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
Menurut pantauan di lokasi, proyek yang sedang berjalan ini tidak memasang papan informasi yang memuat rincian anggaran, spesifikasi teknis, nama pelaksana, dan jadwal pekerjaan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini membuat warga kesulitan memantau transparansi penggunaan dana publik.
Selain itu, kualitas pekerjaan juga dipertanyakan. Diduga kuat bahwa pelaksanaan pengecoran jalan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak, seperti ketebalan lapisan beton dan kualitas bahan material yang digunakan. Warga khawatir jalan yang baru diperbaiki akan cepat rusak dan tidak tahan lama.
Yang juga menjadi sorotan adalah kondisi keselamatan kerja yang buruk. Para pekerja terlihat tidak menggunakan sepatu safety, helm, maupun pakaian pelindung lainnya saat bekerja di lokasi yang berdekatan dengan lalu lintas kendaraan. Hal ini tentu membahayakan keselamatan para pekerja sendiri maupun pengguna jalan yang lewat.
Merespons hal tersebut, warga dan tokoh masyarakat setempat mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini. Mereka meminta agar dinas terkait, khususnya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh untuk memverifikasi kebenaran dugaan penyimpangan.
"Kami meminta Pemkot Bekasi tidak main-main dalam menangani masalah ini. Anggaran negara harus digunakan dengan benar dan hasilnya harus bermanfaat bagi masyarakat. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan sendiri dengan mengorbankan kualitas infrastruktur," ujar salah satu warga.
Selain itu, warga juga menuntut agar pihak berwenang segera memanggil perusahaan kontraktor yang memenangkan tender proyek ini untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban. Jika terbukti melanggar aturan, maka sanksi tegas harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin dan tuntutan ganti rugi.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi maupun pihak kontraktor terkait dugaan penyimpangan tersebut. Namun, warga berharap tindakan cepat akan segera dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan kualitas pembangunan di wilayah tersebut.
(Andi/ Tika)
