BEKASI – Setiap tahun, peringatan Hari Kartini hampir selalu diiringi pertanyaan yang berulang: mengapa dari sekian banyak tokoh perempuan Indonesia, Raden Ajeng Kartini yang dijadikan ikon utama kebangkitan perempuan? Sebagian kalangan bahkan mengajukan hipotesis tentang bias Jawa (Java-centrism) dalam konstruksi sejarah tersebut.
Alih-alih terjebak dalam perdebatan simbolik itu, yang lebih penting adalah menangkap substansi pemikiran para tokoh perempuan tersebut. Kartini bukan suara tunggal, melainkan bagian dari kesadaran kolektif yang lebih luas, yaitu kesadaran yang menggugat ketidakadilan.
Di berbagai wilayah Nusantara, tokoh-tokoh perempuan menyuarakan kegelisahan serupa. Dewi Sartika memperjuangkan akses pendidikan bagi perempuan di tanah Sunda. Rohana Kudus membangun kesadaran melalui literasi dan pers.
Maria Walanda Maramis mendorong peran perempuan dalam ruang sosial. Rasuna Said menyuarakan perlawanan terhadap ketidakadilan melalui politik kebangsaan. Sementara Raden Ayu Lasminingrat menanamkan pentingnya pendidikan sebagai fondasi kemajuan. Benang emas dari pemikiran mereka jelas persoalan yang dihadapi perempuan bukanlah semata-mata persoalan gender, melainkan bagian dari struktur ketidakadilan yang lebih luas. Perempuan hanyalah salah satu kelompok yang terdampak oleh sistem yang timpang.
Muncul sebuah pertanyaan mendasar : siapa yang memiliki akses terhadap pendidikan, siapa yang berhak atas kehidupan yang layak, dan siapa yang terus-menerus tersingkirkan oleh sistem sosial, ekonomi, dan politik?
Dalam hampir semua gagasan mereka, pendidikan menempati posisi sentral. Ia dipandang sebagai “elevator sosial” yang mampu mengangkat martabat manusia. Namun, para tokoh itu juga menyadari bahwa pendidikan tidak cukup berdiri sendiri. Perubahan harus menyentuh sistem, melalui kebijakan publik, regulasi, dan tata kelola yang berpihak pada keadilan.
Dalam konteks kekinian, semangat itu justru menemukan relevansinya yang paling nyata. Ketidakadilan tidak lagi hadir hanya dalam bentuk yang kasat mata, tetapi juga dalam struktur yang lebih halus dan sistemik.
Dalam sektor pendidikan, misalnya, ketimpangan akses masih menjadi persoalan mendasar. Berdasarkan survei global, sekitar 59% masyarakat Indonesia menilai bahwa akses pendidikan yang tidak merata adalah masalah terbesar dalam sistem pendidikan nasional saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa narasi kemajuan pendidikan sering kali hanya dinikmati oleh kelompok tertentu di wilayah perkotaan.
Potret yang lebih tajam terlihat pada kelompok penyandang disabilitas. Hanya sekitar 4,3% penyandang disabilitas di Indonesia yang mampu mengenyam pendidikan tinggi. Sekitar 17,85% dari mereka tidak pernah mencicipi bangku sekolah sama sekali. Lebih dari 70% penyandang disabilitas hanya menyelesaikan pendidikan hingga tingkat Sekolah Dasar (SD) ke bawah.
Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik. Ia adalah cermin dari kegagalan kolektif dalam memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang.
Ketidakadilan serupa juga dialami oleh kelompok ekonomi lemah yang tidak mampu mengakses pendidikan dan layanan kesehatan yang layak. Data BPS menunjukkan bahwa angka putus sekolah pada kelompok masyarakat termiskin jauh lebih tinggi dibandingkan kelompok terkaya. Tanpa layanan pendidikan dan kesehatan yang layak, lingkaran kemiskinan akan terus melanggengkan diri dan menutup peluang mobilitas sosial.
Dengan demikian, memperingati Kartini tidak cukup hanya dengan merayakan emansipasi perempuan dalam arti sempit. Yang lebih substantif adalah membangun kesadaran kolektif bahwa perjuangan atas keadilan dan kesetaraan adalah perjuangan lintas batas. Jauh melampaui gender, kelas sosial, maupun kondisi fisik.
Kesadaran kolektif inilah yang dirintis oleh para perempuan pelopor tersebut. Mereka tidak hanya memperjuangkan hak perempuan, tetapi juga menanamkan gagasan bahwa martabat manusia harus ditegakkan secara universal.
Di era modern yang semakin kompleks, tantangan terhadap keadilan juga semakin sistemik. Ketimpangan tidak selalu tampak, tetapi bekerja melalui struktur yang tidak inklusif. Di sinilah semangat Kartini menemukan bentuk barunya. Bukan sebagai simbol, melainkan sebagai kesadaran yang terus hidup.
Hari Kartini seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan. Ia adalah alarm pengingat bahwa ketidakadilan masih ada dan terus berevolusi. Lebih dari itu, ia adalah “kode akses” menuju kesadaran universal yang menuntut keberanian untuk melihat, memahami, dan bertindak.
Pada akhirnya, warisan terbesar Raden Ajeng Kartini dan para tokoh perempuan lainnya bukanlah pada sosok mereka sebagai ikon, melainkan pada kesadaran yang mereka bangun: bahwa keadilan dan kesetaraan bukanlah hak istimewa, melainkan hak dasar setiap manusia, tanpa kecuali.
