Notification

×

Iklan

Iklan

KABIT SMPN DINAS PENDIDIKAN BEKASI(Agus senap) DIDUGA INTERVENSI, SURUH KEPALA SEKOLAH BERI PEKERJAAN KE LSM/WARTAWAN "S"

| 4/30/2026 12:00:00 PM WIB Last Updated 2026-04-30T05:02:38Z

 



BEKASI – Dunia pendidikan di Kota Bekasi kembali dihebohkan dengan dugaan praktik tidak sehat yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Dinas Pendidikan. Seorang pejabat setingkat Kepala Bidang (Kabit) SMPN diduga kuat melakukan intervensi dengan cara menelepon sejumlah Kepala Sekolah SMP Negeri, guna meminta agar sebuah LSM yang juga merangkap sebagai media massa berinisial "S" atau dikenal dengan nama Marsoit, diberikan pekerjaan atau proyek.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa sumber terpercaya di lingkungan sekolah, panggilan telepon dari pejabat tersebut disinyalir bertujuan untuk "mengantar" nama LSM/Marsoit atau swardi  agar dilibatkan dalam berbagai kegiatan di sekolah, mulai dari pelatihan, pengadaan barang, hingga kegiatan lain yang bernilai ekonomis.

 

"Kami mendapat telepon langsung dari Kabit, disuruh agar memberikan kesempatan atau pekerjaan kepada orang dari LSM 'S' tersebut. Padahal kami bingung, kenapa harus ada intervensi seperti itu, seolah-olah ada perintah yang harus dipatuhi," ungkap salah satu Kepala Sekolah yang enggan disebutkan namanya karena takut adanya dampak jabatan, Rabu (24/4/2026).

 

Yang menjadi sorotan tajam, pihak yang diduga "diantar" pekerjaan tersebut diketahui memiliki status ganda yang mencurigakan. Individu atau kelompok tersebut tercatat aktif sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), namun di saat yang sama juga bergerak sebagai awak media atau pers.

 

Menurut Dewan Pers dan kode etik jurnalistik yang berlaku, penggabungan dua profesi ini sangat dilarang dan melanggar aturan. Seorang wartawan tidak boleh merangkap sebagai aktivis LSM atau sebaliknya, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest), praktik pencitraan, hingga praktik pemerasan dengan modus menyiarkan berita negatif jika tuntutan tidak dipenuhi.

 

"Di sini letak keanehannya. Mereka mengaku LSM tapi juga mengaku wartawan. Ini jelas melanggar kode etik kewartawanan. LSM seharusnya mengawasi, wartawan seharusnya memberitakan fakta. Kalau digabung, itu bahaya sekali, bisa jadi alat tekan untuk mendapatkan proyek atau uang," tegas pengamat komunikasi massa di Bekasi.

 

Lebih jauh, dugaan intervensi yang dilakukan oleh Kabit SMPN ini dinilai sangat mencoreng wajah pendidikan. Seharusnya pejabat memastikan pengadaan dan pemberian pekerjaan dilakukan melalui mekanisme yang transparan, terbuka, dan sesuai prosedur, bukan berdasarkan perintah telepon atau mengistimewakan pihak tertentu.

 

"Jika benar Kabit yang melakukan hal ini, itu sangat menyedihkan. Artinya ada upaya mengarahkan anggaran sekolah kepada pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki kedekatan khusus, padahal pihak tersebut juga terindikasi melanggar aturan main sebagai insan pers," tambah sumber lainnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi, khususnya pejabat yang diduga melakukan panggilan telepon tersebut, belum memberikan konfirmasi. Begitu juga dengan pihak yang disebut sebagai LSM/Media "S" atau Marsoit, belum bisa dimintai keterangan terkai status ganda dan proyek yang mereka dapatkan.

 

Masyarakat dan dunia pendidikan menuntut agar Inspektorat Kota Bekasi atau pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan intervensi dan pelanggaran etika ini, agar tidak menjadi budaya yang merugikan keuangan negara dan kualitas pendidikan.

RED

×
Berita Terbaru Update