Cikarang Pusat - MediaTitikKarya.Com - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Jumat (10/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Metro Bekasi menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel melalui sinergi lintas institusi.
“Kami dari Polres Metro Bekasi akan terus bersinergi dengan Kejaksaan dan instansi terkait dalam proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Sumarni.
Kegiatan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, ini turut dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Wakil Ketua DPRD Budi Mustofa, Sekretaris Daerah Endin Samsudin, perwakilan Kodim 0509, serta Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Faisal Akbaruddin Taqwa.
Sumarni juga menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus kejahatan oleh jajaran Polres Metro Bekasi bersama instansi terkait.
“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa setiap perkara yang ditangani diproses hingga tuntas. Kami juga berharap ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak pidana,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 478,188 gram, ganja seberat 1.906,0172 gram, serta ekstasi sebanyak 6 butir dengan berat 2,9 gram. Selain itu, turut dimusnahkan obat-obatan terlarang, antara lain tramadol sebanyak 5.890 butir, eksimer 10.858 butir, trihexyphenidyl 1.387 butir, amplosulam 103 butir, kamlet 10 butir, dan rekloma 40 butir.
Selain itu, turut dimusnahkan ribuan butir obat-obatan terlarang, puluhan telepon genggam, senjata tajam, hingga senjata api rakitan.
Barang bukti lainnya berupa sabun sebanyak 484 buah, senjata tajam 9 bilah, senjata api mainan 3 unit, senjata api rakitan 1 unit, senapan angin 1 unit, serta telepon genggam sebanyak 30 unit.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh unsur Forkopimda sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas tindak pidana di wilayah Kabupaten Bekasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait semakin kuat dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Bekasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak hanya pidana badan, tetapi juga terhadap barang bukti harus dituntaskan secara profesional, akuntabel, dan transparan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan guna memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus sebagai bentuk penyelesaian perkara secara tuntas.
“Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan menekan angka kejahatan, sehingga situasi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyampaikan apresiasi kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang telah menuntaskan proses hukum hingga tahap pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Kami mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi beserta jajaran yang hari ini telah menuntaskan tugasnya hingga tahap pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar kejahatan di Kabupaten Bekasi dapat terus ditekan,” ujarnya.
Sekda Endin juga menyoroti masih ditemukannya barang bukti berupa obat-obatan terlarang yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama terkait penyalahgunaan di kalangan masyarakat.
“Penyalahgunaan obat-obatan seperti tramadol menjadi isu yang perlu kita tangani bersama. Pemerintah daerah melalui dinas terkait, khususnya Dinas Pendidikan, akan memperkuat edukasi di lingkungan sekolah, termasuk SMP, serta berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menjangkau jenjang pendidikan lainnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, upaya pencegahan harus dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama melalui sinergi Forkopimda dan peran aktif masyarakat. Mudah-mudahan dengan upaya ini, angka kejahatan di Kabupaten Bekasi semakin berkurang,” tegasnya.

