Tanggerang –
Aktivitas mafia solar ilegal yang diduga dipimpin oleh seseorang yang dikenal sebagai "Mico" kembali terdeteksi di Kota Tanggerang. Seorang supir mobil yang dimodifikasi menjadi tangki pengangkut bahan bakar (heli) mengaku kendaraannya milik Mico, yang dikabarkan sebagai figur utama jaringan penyalahguna solar subsidi di daerah tersebut. ( Sabtu, 21 Februari 2026 )
Kendaraan Mitsubishi Colt Diesel FE71 Box yang dimodifikasi ditemukan keluar dari SPBU Cadas No: 34.151.33 , Jalan Raya Cadas-Kukun, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten pada malam hari Sabtu (21/2). Ketika dicoba dihentikan oleh tim yang melakukan pengawasan, supir yang tidak mau menyebutkan identitasnya mengungkapkan informasi terkait pemilik dan orang yang mengkoordinasikan aktivitas tersebut.
"Mobil ini punya Mico, kalau untuk koordinasinya bernama Piter dan Ronal," ujar supir dengan nada takut. Ia juga menyampaikan bahwa baru saja mengisi bahan bakar senilai Rp500 ribu dalam satu kali transaksi.
Tim mengaku tidak asing dengan nama Mico, yang dipercaya telah lama menjalankan aktivitas ilegal penimbunan dan penjualan kembali solar subsidi di wilayah Tanggerang. Informasi yang beredar menyatakan bahwa Mico dikenal sebagai bos utama dalam jaringan mafia solar ilegal di daerah tersebut.
Kelompok Piter dan Ronal Datang, Tim Harus Mundur
Tak lama setelah tim dan supir berpindah ke lokasi yang lebih terang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, datang dua mobil yang diduga membawa Piter, Ronal, dan beberapa rekannya. "Tutup mobil mereka jangan sampai kabur," ujar Piter dengan nada tinggi kepada rekannya.
Mengingat kondisi lokasi yang cukup sepi dan situasi yang mulai tidak kondusif, tim memutuskan untuk segera meninggalkan tempat kejadian sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi konflik atau hal yang tidak diinginkan.
Diduga APH Terima Uang Koordinasi, Hukum Terkesan Mandul
Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama dan berjalan terang-terangan, membuat pelaku terkesan merasa kebal hukum. Informasi yang diperoleh menunjukkan adanya dugaan koordinasi antara pelaku dengan aparatur penegak hukum (APH) setempat, bahkan diduga telah terjadi transaksi uang untuk memfasilitasi jalannya aktivitas penyalahgunaan solar subsidi.
Praktik ini dinilai sangat merugikan negara, karena solar subsidi yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat umum dan mendukung sektor produktif kecil menjadi objek perdagangan ilegal dengan tujuan mencari keuntungan pribadi.
Hukuman yang Menanti Pelaku
Berdasarkan UU Minyak dan Gas Bumi
Pelaku yang melakukan penyalahgunaan, pengangkutan, atau perdagangan BBM bersubsidi dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 atau UU Cipta Kerja) melalui Pasal 55. Sanksinya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Modus operandi yang digunakan adalah mengubah kendaraan menjadi heli untuk membeli solar subsidi di beberapa SPBU secara berulang, kemudian menimbun stok dan menjualnya kembali dengan harga yang sesuai dengan solar industri.
Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Modifikasi tangki bahan bakar tanpa izin resmi dan tidak melalui proses uji tipe juga merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Peraturan ini diperkuat dengan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa setiap modifikasi kendaraan tidak boleh membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengganggu kelancaran lalu lintas, atau merusak permukaan jalan raya.
Jika Terbukti APH Terlibat
Apabila dugaan keterlibatan APH dalam bentuk penerimaan uang koordinasi terbukti, pihak yang bersangkutan dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001), dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda Aturan Kuota Pembelian Solar Subsidi
Saat ini, pemerintah telah menetapkan batasan kuota pembelian solar subsidi, yaitu antara 60 hingga 80 liter per kendaraan per hari. Pembelian dilakukan dengan sistem verifikasi elektronik melalui QR Code MyPertamina untuk memastikan bahan bakar tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan.
Pembelian solar subsidi untuk tujuan komersial atau penjualan kembali merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan pada kedua pihak, yaitu pembeli yang melakukan penyalahgunaan dan SPBU yang melayani transaksi tidak sesuai aturan.
Harapan Masyarakat
Pelaku yang melakukan modifikasi kendaraan menjadi heli serta menyalahgunakan solar subsidi dapat dikenai tuntutan pidana berlapis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, jika terdapat keterlibatan aparatur penegak hukum, diharapkan pihak berwenang juga melakukan penyidikan tuntas dan menindaknya sesuai peraturan.
Tim mengajak BPH Migas ( Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi ), Kementerian ESDM, PT. Pertamina (Persero)/PT Pertamina Patra Niaga, serta Instansi Terkait lainnya untuk segera menindaklanjuti kasus ini guna mencegah kelangkahan BBM yang berulang di wilayah tersebut dan merugikan negara.
Masyarakat menginginkan agar hukum dapat ditegakkan dengan adil dan tanpa pandang bulu, sehingga mafia solar ilegal yang telah lama merugikan negara dapat dihancurkan dan solar subsidi dapat kembali dinikmati oleh pihak yang berhak.