Kota Bekasi - MediaTitikKarya.Com - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, lantik 250 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot), Tri menyatakan mutasi dan rotasi besar-besaran ini telah melalui mekanisme ujian, penilaian objektif, sehingga diharapkan mampu melahirkan aparatur yang kompeten, siap menghadapi tantangan pembangunan kota yang terus berkembang. Juga bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan dan melakukan penyegaran di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari 250 ASN, mencakup Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Administrator (Eselon III), dan Pengawas (Eselon IV), diantaranya tujuh pejabat eselon II, 243 pejabat eselon III dan IV, pelantikan disaksikan Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Haris Bobihoe, Ketua DPR Kota Bekasi Sardi Efendi, serta para kepala perangkat daerah, di Balai Patriot, Plaza Pemkot Bekasi, pada Rabu, 29/10/25.
Apa yang dilakukan Wali Kota Bekasi, mendapat sorotan tajam dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi, Abah Zakaria.
Abah mengatakan bahwa mutasi kali ini menghambat jabatan orang, seharusnya pejabat eselon IV naik ke eselon III dengan dengan alasan meritokrasi, penilaian jabatan, obyektif bukan karena nepotisme.
Mutasi ini tidak beres, karena menghambat karir orang lain, ada kesan mutasi yang dilakukan Tri, disebut sebagai “pembersihan halus” terhadap pejabat-pejabat yang dianggap tidak sejalan secara politik, kata Abah Zakaria di markas LSM GMBI, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Abah menilai, kebijakan tersebut lebih kental dengan aroma politis ketimbang upaya peningkatan kinerja dan pelayanan birokrasi.
la mempertanyakan dasar pertimbangan mutasi yang dinilainya tidak transparan dan berpotensi menciptakan ketidakadilan di kalangan ASN.
“Tri seperti menunda jabatan anak buahnya, padahal banyak dari para pejabat eselon IV itu telah bekerja dan mengabdi selama lebih dari sepuluh tahun, tapi hanya mendapat mutasi dan pergeseran jabatan, tidak ada peningkatan,” imbuhnya.
Menurut perkiraan Abah Zakaria, usia Wali Kota Bekasi tidak akan sampai dua tahun, karena akan terjerat hukum dan digantikan Wakilnya, hal itu seperti sudah turun temurun di pemerintahan Kota Bekasi.
