Tambun Selatan - MediaTitikKarya.comn+ Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, H. Nuryasin Suparmin Lc dari partai PKS Dapil 3 Tambun Selatan melaksanakan Kegiatan Reses Masa Persidangan II Tahun Anggaran 2025 dengan menyerap aspirasi warga Puri Cendana bertempat di Pondok Rumah Cahaya Perumahan Puri Cendana Blok E.12/8 Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan pada Kamis Sore (13/01/2025).
dalam kegiatan Reses, Dihadiri oleh Anggota Komisi XII DPR RI H. Jalal Abdul Nasir,Ak , Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dr.Hj. Cucu Sugiarti,M.Pd, Sekwan Kasubbag Aspirasi Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi , Nuryasin Suparmin,Lc Fraksi PKS Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Para Ketua RW dan RT Tambun Selatan, Karang Taruna, Tokoh Agama dan Timses Relawan Simpatisan PKS serta Ibu-ibu TP PKK, Ibu-ibu Posyandu, Stakeholder lainnya
Dalam Sambutan Pidato nya secara Garis besar menejelaskan mengenai mekanisme Masyarakat bisa mengusulkan aspirasi aspirasi dari berbagai macam cara bukan hanya dari satu jalur kegiatan Reses Jaring Aspirasi ini dalam menyampaikan aspirasi itu ada 3 jalur :
Yang pertama jalur aspiratif itu melalui kegiatan Musrembang tingkat Desa lalu naik tingkat ke Musrembang kecamatan dan nanti akan di koordinir oleh pemerintah kabupaten Bekasi.
yang kedua melalui jalur politis yaitu melalui Reses DPRD kabupaten Bekasi dalam menjaring aspirasi masyarakat Tambun Selatan Hasil reses ini nanti Kita laporkan kepada pimpinan DPRD lalu di paripurna kan lalu setelah di ketok di Paripurna tidak ada segala usulan tiba tiba muncul tapi melalui proses prosedur terlebih dahulu.
"Kalau misalnya tidak terinput sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD ) disana bisa lewat aspirasi lewat dewan Tapi itu harus masuk RKPD ( rancangan kerja pemerintah daerah) kalau semua data tidak terinput bisa dibilang siluman mekanisme seperti itu gak boleh kita lakukan jangan. Tapi kalau di desa aspirasi aspirasi masyarakat sudah terinput dan masuk ya bisa dibilang "AMAN" berdasarkan anggaran nya sesuai dengan keuangan daerah masing masing desa nya atau tidak.' Tutur Nuryasin Suparmin Lc
Atau yang ketiga melalui Dinas mengajukan proposal mengajukan ke Dinas selanjut Dinas akan men follow up . nanti kan inputnya semuanya mengerucut kepada sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD ) . Setelah dari situ kan dilihat mana saja aspirasi aspirasi yang sama atau double, apabila sama aspirasi masyarakat terkait pembangunan Infrastruktur, UMKM bisa terlaksana
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, H. Nuryasin Suparmin Lc menyampaikan bahwasanya focus pemerintahan saat ini dari program presiden Prabowo adalah kesejahteraan masyarakat, itu termasuk dalam UMKM, Pendirian dan pembuatan koperasi warga RW atau RT dan program MBG (Makan Bergizi Geratis).
“Sekarang, karena pak presiden memiliki program basis MBG, jadi investasi itu (pembangunan dan perbaikan jalan) di kurangi, kita harus mengikuti kebijakan pusat” tutur Nuryasin.
Rancangan dan rencana kerja dari pusat telah diserahkan dan diterima oleh para anggota dewan dan pemerintah daerah, keutamaan dari kerja dan pengawasan terdapat poin-poin utamanya atau yang di utamakan.
“Bukan kita mengabaikan, tetapi kita sudah mendapatkan mandat dari rancangan tugas yang dilaksanakan, pendapatan ekonomi masyarakat dalam kesejahteraan masyarakat, seperti UMKM, koperasi ibu-ibu seperti menjahit, tatarias, dan sebagainya yang bias dilakukan oleh warga, serta program utama yaitu MBG (Makan Bergizi Geratis) berada di urutan paling atas atau pertama, sedangkan pembangunan dan perbaikan jalan, infrastuktur berada di urutan terbawah, bukan paling bawah, tapi ada di jajaran bawah” jelas Nuryasin.
Masalah pembangunan dan perbaikan jalan juga mencuat, banyak pengawasan yang telah dilihat dan dari 500 unit perbaikan dan pembangunan jalan yang ada di kecamatan Tambun Selatan, hanya 9 yang baru melapor dan di terima.
“Itu laporannya tidak saya tangkap semua, tapi yang jelas, saya ingatnya dari 500 itu hanya 9 yang baru lapor serah terima” kata Nuryasin.
Banyak jalan-jalan yang sudah rusak parah, terkusus pada jalanan yang terikat pada perumahan tidak kunjung di perbaiki, terkusus jalan graha prima, jalur menuju tempat reses Nuryasin di adakan. Pengembang atau Developer yang menyerahkan fasos fasum pada kecamatan setempat harus melengkapinya terlebih dahulu dan hal itu yang menjadi kendala berat bagi pengembang dan developer untuk melengkapinya sesuai dengan aturan perda yang ada.
“Pemda itu, sebelum diserahkan, mau nerima penyerahan fasos fasum-nya apabila semua penyerahan jalan fasos fasum-nya sudah rapi, nah itu kayaknya yang berat” ujar Nuryasin.
“nah, ini yang jadi pertimbangannya juga. Ada perdanya tadi, perda tentang pengaturan perumahan yang sudah berapa tahun, yang berapa hektar, itu ada aturannya, makanya saya berharap kepada pak camat, kepala desa untuk menginventaris perumahan-perumahan mana yang sudah di serahkan terimakan fases fasum-nya dan yang belum” Tutup nya
Tika / Abhiseka



