Notification

×

Iklan

Iklan

Rentetan Pungli, Korupsi Oknum Kepsek SDN Jati Cempaka 01, Disdik Masih Menunggu MCU dari RS, Setelah itu ambil Tindakan Tegas Terhadap Sanksi Kepsek "SM"

| 2/25/2025 01:32:00 AM WIB Last Updated 2025-07-18T03:17:14Z

 








Pondok Gede - MediaTitikKarya.com - Komisi IV DPRD Kota Bekasi bersama Disdik Kota Bekasi ,Para Guru dan Kepala Sekolah SDN Jati Cempaka 01 serta Para Orang Tua Murid melakukan Rapat Pertemuan selama kurang lebih 2,5 Jam terkait Perihal Oknum Kepsek yang sering kali melakukan Pengutan Pungutan Liar di sekolah tersebut 

Orangtua siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jaticempaka 01 meminta agar kepala sekolah diganti dengan berbagai alasan. Kesehatan menjadi salah satu alasan yang mendasari permintaan orangtua siswa tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menunggu Medical Check Up (MCU) untuk ambil keputusan.


Bukan baru kemarin, polemik tentang kesehatan kepala sekolah, fasilitas pembelajaran yang dinilai tidak terpenuhi dengan baik, hingga beberapa pungutan di sekolah telah menjadi perbincangan di kalangan orangtua siswa beberapa waktu belakangan. Hal ini mengemuka dalam perbincangan orangtua siswa yang hadir di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi kemarin, Senin Siang ini (24/2/2025).


Selain mengirimkan surat permohonan pemberhentian kepala sekolah kepada Disdik Kota Bekasi, sebelumnya orangtua siswa juga telah membuat petisi. Beberapa poin alasan meminta pergantian kepala sekolah diantaranya kondisi kepala sekolah yang dinilai tak lagi memenuhi syarat sebagai kepala sekolah, disusul ruang kepala sekolah yang dilengkapi kasur dan AC dinilai tidak berbanding lurus dengan Kondisi ruang kelas tempat siswa belajar memprihatinkan.


Alasan lainnya juga menyebutkan beberapa dugaan pungli seperti permintaan yang sampul raport sebesar Rp75 ribu. Orangtua siswa menyebut mereka membeli sendiri kipas angin serta alat kebersihan seperti Sapu, alat pel, sapu lidi. Keperluan memenuhi fasilitas ruang kelas. Serta Keindahan Sekolah mereka. 


Salah satu orangtua siswa "T" menyampaikan bahwa orangtua siswa ingin segera ada keputusan yang diambil oleh Disdik.


"Kita masih menunggu menghormati dinas pendidikan yang sedang memproses ini, kita juga menghormati proses itu. Tapi kalau satu Minggu ini tidak ada hasil atau tidak ada keputusan mungkin akan ada upaya selanjutnya lah," katanya.


Terkait dengan sejumlah pungutan yang dikeluhkan oleh orangtua siswa, ia menyebut bahwa siswa kelas satu pada tahun ajaran ini pernah diminta membayar uang Rp75 ribu untuk sampul raport. Belakangan kepala sekolah menyebut bahwa hal itu baru bersifat uji coba, akhirnya urung terjadi lantaran tak diindahkan dan Tidak disetujui oleh guru di sekolah.


Fakta lain yang Orang Tua Murid kemukakan adalah permintaan kepala sekolah untuk meminjam uang tabungan siswa, konon digunakan untuk membiayai operasional sekolah berupa gaji guru honorer. 

" seharusnya membayar *Gaji Guru Honorer*  dengan menggunakan Dana Bos bukan dari meminjam uang Tabungan siswa - siswi yg menjadi pertanyaan wali murid selama ini Dana bos uang segitu sebesar 500 juta kemana??? dan dipergunakan untuk apa ?

." dengan Nada Kesal dan Kecewa Para Wali Murid menyampaikan."


Ia membenarkan tidak ada Sumbangan Pendidikan (SPP) di sekolah Negeri alias Gratis , namun beberapa pungutan dan tidak adanya itikat sekolah menyediakan fasilitas di ruang kelas membuat orangtua bertanya-tanya tentang penggunaan Dana BOS yang diterima sekolah.


Paling Aneh dan Nyeleneh, Orang Tua Murid "J" mengungkapkan Aspirasi. Siswa diminta untuk membayar Rp1.250.000 : Uang Tersebut di pergunakan untuk Foto, ijazah dan perpisahan study tour Kelas 6 yang rencananya akan dilaksanakan di luar kota yaitu Bogor Jawa Barat. 


" Kami sebagai Wali murid kelas 6A dan 6B dengan Total 56 siswa per kelas nya yaitu 28 siswa tercengang ketika mengetahui Siswa-siswi meminta Tanda tangan untuk Legalisir ijazahnya Kepala Sekolah dengan Tegas kepada para siswa nya harus di bebankan dengan membayar sebesar Rp 15.000/per siswa." Ujarnya 


"Ya kalau tidak ada tanda tangan didalam Ijazah tersebut para siswa- siswi itu tidak bisa lulus dong kalau ijazahnya tidak mendapatkan Tandatangan dari Kepala Sekolah. Ya lulus sih lulus mungkin tertunda." dengan Nada Kesal Ucap salah seorang Wali murid 



Kebanyakan dari Orang Tua Murid merasa Terbebani dengan banyak nya pungutan pungutan liar yang di lakukan oleh pihak sekolah mereka terpaksa meng - iya kan mengeluarkan Uang untuk buah hati nya 



"Tidak semua orang tua pintar, tapi juga tidak semua orangtua bodoh. Kalau yang awam mereka tidak mengerti karena tidak paham, mereka bayar bayar aja apa yang di suruh Kepala Sekolah" Tegas sambil Nada Kesal 


Disamping itu juga Para Orangtua siswa  diminta untuk membeli seragam sekolah sebesar Rp700 ribu. hanya sebatas batik, baju olahraga, topi, baju muslim. Seragam Lain seperti Pramuka dan putih merah kami membeli di luar sekolah.



Mereka juga mengeluh tentang buku modul untuk bahan pembelajaran siswa yang disebut tidak lengkap.  Para Wali Murid Siswa Kelas Satu (1) - kelas 6 berharap dan menginginkan Kepala Sekolah Di Ganti. demi kebaikan bersama, demi kemajuan sekolah, intinya kepala sekolah yang bermasalah sekarang tidak lagi menjabat di SDN Jati Cempaka 01 adapun bilamana beliau dicopot.


"Adapun dia di Copot dan dipindahkan, itu mah kita serahkan aja ke dinas pendidikan yang jelas untuk kepala sekolah berikutnya mudah-mudahan jauh lebih baik untuk sekolah kami ." Tegas wali murid





Plt Kepala Disdik Kota Bekasi, Ahmad Yani menyampaikan bahwa penghentian atau pergantian kepala sekolah tidak bisa begitu saja dilakukan, ada serangkaian proses yang harus dilalui. Ia membenarkan bahwa poin tentang kesehatan dan pungutan yang dikeluhkan oleh orangtua siswa menjadi pertimbangan Disdik.


Pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dari Kepala Sekolah SDN Jaticempaka 1 untuk dilakukan evaluasi.


"Kami dinas pendidikan Jadi besok Kepala Sekolah tersebut kami perintahkan dan suruh mengecek kesehatan (MCU) di Rumah Sakit Karena Kita mengeluarkan kepsek tersebut tidak bisa sembarangan harus ada dasarnya juga ada Perwal Tahun 2022 atau UU nya. Jangan terlalu buru-buru cuman dari segi para orang tua murid pengin nya lebih cepat, cepat lebih bagus Kemudian , jadi ada kriteria untuk diputuskan nanti apakah memang harus keluar dari kepala sekolah lalu dijadikan guru kembali, atau memang mereka mau mengundurkan diri," ungkapnya usai pertemuan dengan orangtua siswa, pihak sekolah, dan Komisi IV DPRD Kota Bekasi.


Ia meminta kepada semua pihak untuk tidak terburu-buru dalam hal ini. Ahmad Yani menekankan bahwa kepala sekolah negeri dalam hal ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mentaati aturan yang dibuat oleh pemerintah dan ini merupakan Negara Hukum 


Ahmad Yani juga mengingatkan dan menindak Tegas kepada sekolah negeri agar tidak memungut biaya kepada orangtua tanpa kesepakatan.


"Buat saya bukan boleh atau tidak boleh, pungutan itu sama sekali tidak boleh. Hal-hal yang tidak melalui kesepakatan itu tidak boleh, saya melarang sekali lagi, lagi pula sudah dicukupi oleh pemerintah, dari Pusat, provinsi Jawa Barat sudah cukup lah  semuanya kembali ke Hati nya masing-masing." Pungkasnya 


"Sekarang itu segala bentuk studi tour atau Perpisahan Wisudawan sudah dilarang oleh Gubernur Jawabarat tidak boleh baik itu perpisahan dari Wisuda TK hingga SMP .


Kalau peraturan pemerintah yang kemarin itu tidak boleh keluar Jawa Barat kecuali sudah tanggung sudah di bayar di booking EO , booking Hotel nya tempat wisata nya". Tutup Ahmad Yani 






Sementara itu Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman menyampaikan bahwa pihaknya berpedoman pada Perwal nomor 18 tahun 2022 yang mengatur mekanisme pengangkatan, pemindahan, dan perhentian kepala sekolah. Aturan tersebut bisa menjadi acuan bagi Disdik Kota Bekasi untuk mengambil keputusan.


Sekilas kata dia, apa yang terjadi di SDN Jaticempaka 1 telah memenuhi unsur dalam Perwal tersebut. Pihaknya mempersilahkan Disdik untuk melakukan kajian berdasarkan data-data yang disampaikan oleh orangtua siswa.


"Kita dari komisi empat lagi-lagi, ya lakukan mekanisme yang sudah diatur di Perwal nomor 18 tahun 2022," katanya.


Berikutnya, ia menekankan agar seluruh sekolah negeri di Kota Bekasi baik SD maupun SMP untuk mentaati aturan yang belaku. Menurutnya, sekolah negeri tidak perlu laku menarik yang dari orangtua siswa lantaran telah dialokasikan dananya oleh pemerintah.


Wildan meminta peristiwa yang dikeluhkan oleh orangtua siswa kemarin menjadi pembelajaran semua pihak, seraya menekankan optimalisasi pengawas sekolah.


"Kedua, rekomendasi dari komisi empat agar ini menjadi pembelajaran bersama supaya tidak ada lagi kejadian serupa di sekolah-sekolah di Kota Bekasi," tambahnya.






Nampak Kepala SDN Jaticempaka 1, "SM" hadir di gedung DPRD Kota Bekasi menggunakan kursi roda.


Mediatitikkarya.com telah mencoba untuk meminta jawaban dari pihak Kepala Sekolah SDN Jaticempaka 1, namun tidak bisa langsung memberikan keterangan. Perwakilan dari Kepala sekolah SDN Jaticempaka 1 menjanjikan waktu tersendiri untuk mengkonfirmasi keluhan orangtua siswa tersebut. 


RED / TIKA 

×
Berita Terbaru Update