Rawalumbu - mediatitikkarya.com - Anggota DPRD Kota Bekasi Alimudin, S.Pd.I., M.Si. menggelar Reses pertamanya tahun anggaran 2024, reses I dilaksanakan selama 5 hari dimulai dari tanggal 30 Oktober - 3 November 2024. momen reses ini adalah momentum yang sangat penting dan sudah menjadi kewajiban anggota DPRD kota Bekasi menyapa dan menjaring Aspirasi Masyarakat Sekaligus mengedukasi kepada masyarakat terkait informasi kinerja anggota dewan, updating perkembangan pemerintahan khususnya Kota Bekasi. Sehingga peserta yang hadir ini bertambah wawasan .
Berlokasi di GOR Serbaguna RW 007 Perumahan Naragong Kelurahan Pengasinan Kacamatan Rawalumbu pada Sore hari (2/11/2024)
Acara Reses ini juga di hadiri oleh sejumlah stakeholder diantaranya , 20 Ketua RW se - kecamatan Rawalumbu , Ketua Posyandu se - kecamatan Rawalumbu, ketua PKK se - kecamatan Rawalumbu, Tokoh Masyarakat .
Setelah kegiatan Reses selesai bang Alim sapaan akrabnya ketika diwawancarai awak media mengatakan banyak warga masyarakat terutama warga Rawalumbu dan sekitarnya mengutarakan pendapat dan aspirasi mereka terkait masalah pembangunan di wilayah masing-masing, dan aspirasi mereka akan kami perjuangkan melalui pokok-pokok pemikiran atau pokir. Selanjutnya Kami dorong kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD lalu diserahkan ke Bappelitbangda,
selain itu ada usulan dari peserta reses bukan hanya perihal infrastruktur, ada juga informasi terkait pelayanan pemerintah, perlunya pembuat peraturan-peraturan daerah yg bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.
Alimudin merupakan Anggota Komisi I membawahi Bidang Hukum dan Kinerja pemerintahan Daerah , salah satunya mitra kerja adalah Lurah , Camat, DPMTSP dan yg lainya.
Alimudin menuturkan, pemerintah harus memberikan pelayanan kepada Warga dengan pelayanan yang memuaskan, ketika ada hal yg seharusnya dipermudah kenapa harus dipersulit.
Jangan sampai ada anggap pelayan pemerinta Lamban dan terkesan birokrasi.
"Hal Ini menjadi perhatian dan harus ada perbaikin kinerja pemerintah kedepannya." Tutur Alimudin
Sementara itu Alimudin mengutarakan akan meng advokasi terkait dengan perizinan bagi para pelaku usaha UMKM terutama di Kota Bekasi untuk mempermudah proses pembuatan Nomor induk berusaha (NIB) juga Imb-nya di satu sisi juga diharapkan kepada UMKM di bidang kuliner ini harus memiliki sertifikat produk halal atau jaminan produk halal (JPH) yang dikeluarkan oleh Kemenag.
" kami siap berkolaborasi dengan dinas terkait untuk membantu para pelaku Usaha UMKM untuk diberikan kemudahan dalam proses NIB dan JPH " tutup Alimudin
TIKA



