Notification

×

Iklan

Iklan

BPH Migas dorong Masyarakat untuk kawal Penyaluran BBM bersubsidi Tepat sasaran

| 6/30/2026 12:49:00 PM WIB Last Updated 2026-06-30T06:07:09Z

 



Jakarta, MediaTitikKarya.Com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendorong peran serta aktif Masyarakat dalam mengawal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Pengawasan masyarakat ini menjadi penting seiring meningkatnya disparitas(perbedaan) harga antara BBM subsidi dan BBM non subsidi.


Kepala BPH Migas Wahyudi Anas ST dalam keterangan pers nya di kantor BPH Migas bilangan jakarta Selatan kepada awak media mengatakan bahwa BBM subsidi merupakan bentuk keberpihakan negara untuk masyarakat yang membutuhkan. Kategori penerima subsidi juga telah ditetapkan oleh Pemerintah. Jika subsidi dimanfaatkan oleh golongan yang tidak berhak apalagi untuk diperjual belikan maka hak masyarakat penerima subsidi akan berkurang, maka peran serta Masyarakat dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi dan kompensasi, agar terwujud kemandirian dan swasembada energi nasional.


Wahyudi Anas menambahkan Perihal surat Rekomendasi yang diberikan kepada Nelayan dan Petani adalah  untuk mempermudah pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan duharapkan agar tepat sasaran dan tepat volume. Surat rekomendasi berlaku tiga bulan dan serta tidak boleh diperjualbelikan.


Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, memberikan petunjuk teknis dan menjadi pedoman bagi stakeholder dalam pelaksanaan di lapangan. Hal tersebut juga merupakan tindak lanjut dari  usulan masyarakat untuk mempermudah proses pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite.


"Kami mengharapkan penerbitan surat rekomendasi ini dapat dipahami dengan baik oleh konsumen pengguna, penerbit surat rekomendasi, serta badan usaha penyalur, sehingga memudahkan konsumen pengguna memanfaatkan BBM bersubsidi dan BBM penugasan untuk mendukung kegiatannya,” tambahnya


Surat rekomendasi ini diharapkan untuk tidak disalahgunakan, seperti diberikan kepada konsumen pengguna lain yang tidak berkepentingan atau diperjualbelikan. Pelanggaran terhadapnya akan dikenakan sanksi pidana bagi pihak-pihak terkait.untuk pihak SPBU sendiri yang melakukan kerjasama dengan pihak tersebut akan dilakukan pemutusan  kerjasama atau penutupan

“Sanksi berlaku untuk SPBU yang ketahuan berkerjasama termasuk kepada konsumen penggunanya akan diberikan sangsi pidana,” tegas Wahyudi.


Ridwan Limbong

×
Berita Terbaru Update