CIKARANG PUSAT - mediatitikkarya.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustafa menghadiri kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang berlangsung di halaman parkir Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Jumat (10/04/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, bersama unsur Forkopimda, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, perwakilan Kodim 0509, serta Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Faisal Akbaruddin Taqwa, Badan Narkotika Kabupaten Bekasi (BNK)
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus wujud nyata dalam menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, sehingga proses pemusnahannya menjadi langkah akhir dalam rangkaian penanganan perkara.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustafa menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas konsistensinya dalam menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Sinergi antar lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 478,188 gram, ganja seberat 1.906,0172 gram, serta ekstasi sebanyak 6 butir dengan berat 2,9 gram. Selain itu, turut dimusnahkan obat-obatan terlarang, antara lain tramadol sebanyak 5.890 butir, eksimer 10.858 butir, trihexyphenidyl 1.387 butir, amplosulam 103 butir, kamlet 10 butir, dan rekloma 40 butir.
Barang bukti lainnya berupa sabun sebanyak 484 buah, senjata tajam 9 bilah, senjata api mainan 3 unit, senjata api rakitan 1 unit, senapan angin 1 unit, serta telepon genggam sebanyak 30 unit.
"Alhamdullilah Kita Sudah menyelesaikan Pemotongan kemudian juga peng hancuran dan pembakaran barang bukti yang memang sudah menjadi ketetapan hukum Segala proses nya sudah di selesaikan ." Tegas Budi MM
Budi juga Berharap Kedepan nya mudah mudahan di Kabupaten Bekasi ke depan makin baik, makin bersih dari hal hal yang berhubungan dengan Narkoba dan barang barang terlarang lain nya
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak hanya pidana badan, tetapi juga terhadap barang bukti harus dituntaskan secara profesional, akuntabel, dan transparan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan guna memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus sebagai bentuk penyelesaian perkara secara tuntas.
“Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan menekan angka kejahatan, sehingga situasi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
TiKA



