Kota Bekasi -mediatitikkarya.com - Saat di konfirmasi pada saat kunjungan memperingati Harlah KSPI ke 53 Tahun dan Harpekindo Tahun 2026 di Sekretariat KSPSI Bekasi Raya Jalan Rawa Tembaga 1 Margajaya Kp. 200 Bekasi Selatan, pada hari : Jum'at (3/4/2026).
Pada saat di konfirmasi terkait kehadirannya adalah Harlah atau HUT KSPSI ke 53 dan Halalbihalal di DPC KSPSI Bekasi Raya serta sedang mempersiapkan untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau Mayday setiap setahun sekali pada tanggal (1/5/2026).
KSPSI dan organ- organ Buruh lainnya sudah berjumpa dengan presiden Prabowo.
Dengan 2 rangkaian acara sekaligus,yang pertama tanggal: (1/5/2026)dengan estimasi 10 ribu termasuk dari DPC KSPSI Bekasi Raya. Dan rangkaian acara yang kedua adalah pasca perayaan Meiday, lalu meresmikan Museum Marsinah pada tanggal (2/5/2026) di Nganjuk Jawa Timur.
Karena Marsinah selaku Pengurus KSPSI di PT. Catur Putra Surya Jawa Timur, yang telah wafat dalam memperjuangkan hak-hak buruh, imbuhnya kepada para awak media termasuk Media Titik Karya.
Perihal Undang - Undang Cipta Kerja DPRI RI telah mengundang untuk membahas kembali secara konkret mengenai masalah isinya yang di susun nanti agar tidak merugikan buruh. Serta akan mempersiapkan langkah- langkah.
Konstitusional pada tanggal(9/4/2026). Apabila ada redaksinya yang merugikan buruh, pungkasnya! Sementara itu dalam wawancara selanjut- nya H.R. Abdullah selaku Ketua DPC KSPI Bekasi Raya memaparkan anggotanya yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi dengan jumlahnya tidak kurang dari 220.000, tenaga kerja .
Kita tahu sesuai dengan Kepres no. 9/1992 tanggal 20 February adalah hari Pekerja sekaligus HUT SPSI, maka dari itu melakukan perayaan dua rangkaian acara di sertakan sekaligus Halalbihalal menjadi tiga agenda acara.
Dengan di hadiri three partit, dari Pemerintah dan Akpindo serta Stakeholder untuk membangun komitmen bersama, lebih harmonis, dinamis dan berkeadilan demi terciptanya kesejahteraan bagi Pekerja
Yang kedua adalah di bulan January 2026 lalu telah sepakat dengan kenaikan upah di Kota/Kab.Bekasi dengan upah tertinggi di Indonesia.
Sementara kepada para pengusaha untuk memberikan upah minimum yang layak dan bagi para pekerja untuk meningkatkan produktifitas kerjanya demi kondusifitas serta kesejahteraan bersama, imbuhnya!
Ada 8 isue terkait UU Cipta Kerja bukan hanya SPSI saja, yang menjadi polemik dan menolak Omni Bus Law/Klaster ketenaga kerjaan tersebut!
Diantaranya adalah: kemudahan PHK,pesangon PHK, upah, outsourching,
magang, kontrak kerja, TKA(Tenaga Kerja Asing)yang diberikan kemudahan dan kebebasankepada mereka saat sedang sulit - sulitnya
mencari pekerjaan di Negara Indonesia sendiri!!
Oleh sebab itu UU Cita Kerja ke depannya agar segera diperbaiki dengan seksama, Kalau kemarin UU Omni Buslaw di sambut dengan
"gegap gempita demo"!
Dengan harapan UU yang baru dengan di buat secara bersama - sama,akan ikut berpartisipasi dan bersuka cita dengan di sahkannya, bukan "berdemo ria"serta bersyukur kalau UU tersebut sangat lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya, sambil mengakhiri wawancara singkat.
(Media Titik Karya).
(WIDY MARHAEN)
