Notification

×

Iklan

Iklan

Publik Desak: agar Kejaksaan Inspektorat melakukan Pemeriksaan Atas Proyek Fantastis 1.8 Milyard di Harapan Indah Kota Bekasi

| 2/10/2026 08:23:00 AM WIB Last Updated 2026-02-10T02:31:18Z

 


Kota Bekasi, Media Titik Karya -  Proyek penataan atau folder yang berada tepat di bawah SUTET Kawasan Harapan Indah, Kec. Medan Satria Kota Bekasi Senin(9/2/2026). 


Proyek tersebut menjadi konsumsi publik, dimana minim nya informasi pada papan proyek dan beberapa jumlah keganjilan terutama lokasi tersebut dibawah tegangan tegangan tinggi yang dapat merusak jaringan elektronik dan jaringan tubuh manusia apabila kerap kali berdekatan dengan SUTET berdampak terpapar radiasinya?! 


Temuan di lapangan pun sangatlah mengkhawatirkan  dan menimbulkan pertanyaan sangat serius terkait efisiensi anggaran serta kualitas pengerjaannya?! 


Pagu proyek yang menjadi tanggung jawab *Dinas Bina Marga & Dinas Sumber Daya Air Kota Bekasi tercatat anggarannya adalah:Rp.1.831.389.000.*


Anggaran tersebut bersumber dari Pendapatan Anggaran Daerah/PAD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025,dengan masa kerja 41 hari kalender oleh PT  Hejama Tekhnik Utama selaku pelaksana proyek tersebut.


KEJANGGALAN PAPAN PROYEK:

~Tidak mencantum

kan tanggal mulai dan selesai pekerjaan. 

~Tidak mencantum

kan Konsultan Perencana & Pengawas. 

~Tema proyek"Penataan taman atau proyek di bawah Sutet yang berdampak radiaktif dan*"atau"* di nilai membingungkan publik karena tidak lazim dalam 

kosa kata dokumen konstruksi Pemerintah! 


Team Investigasi Media Titik Karya pun di lapangan banyak menemukan keganjilan di lapangan seperti:

~Lampu taman sudah terpasang namun tidak berfungsi pada malam hari. 

~Area bunga di penuhi rumput ilalang liar. 

~Terdapat banyak genangan air di beberapa titik. 

~Permukaan taman menunjukkan retakan halus. 

~Folder atau bak penampungan air sudah ada 2 - 3 tahun yang lalu, namun air tetap d sedot menggunakan pompa, padahal seharusnya air dapat mengalir otomatis melalui saluran overflow. 


Publik menilai kondisi ini membutuhkan pemeriksaan menyeluruh. Pertanyaan yang berkembang di publik dan dapat menjadi konsumsi publik adalah:

~Apakah proyek yang berskala 2 milyard ini memang sangat dibutuhkan publik & mengingat folder sebelumnya sudah ada?! 

~Mengapa air harus di sedot dengan pompa, bukannya mengalir dengan alami? 

~Berapakah biaya penyedotan air dan dari pos anggaran manakah biaya tersebut di bebankan? 

~Siapakah yang bertanggung jawab dalam menentukan prosedural tekhnis dan pengawasan anggaran?


Sejumlah pihak menekankan agar Kejaksaan Negeri & Inspektorat Kota Bekasi sangat di perlukan untuk meninjau serta untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran dan supaya tidak ada lemahnya pengawasan pekerjaan publik!


Karena secara Regulasi  

papan proyek adalah bentuk keterbukaan informasi publik yang di atur oleh UU Nomer 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik. 

Dimana mewajibkan Badan publik menyediakan data kegiatan dan penggunaan anggaran secara terbuka serta adanya transparansi publik! 

Begitupun dengan Perpres nomer 16 Tahun 2018:Menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas & pengawasan publik. 

(Media Titik Karya) 


(WIDY MARHAEN)

×
Berita Terbaru Update