Notification

×

Iklan

Iklan

Kasat Reserse Narkoba Pengedar juga Positif pakai Sabu

| 2/20/2026 09:02:00 AM WIB Last Updated 2026-02-20T02:02:50Z

 





NTB - MediaTitikKarya.Com - Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu setelah diperiksa di Markas Polda NTB, Senin (9/2). Dari tangan perwira polisi tersebut, Ditresnarkoba Polda NTB menyita sabu seberat netto 488,496 gram atau hampir setengah kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa. 


Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, menyampaikan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial KI dan rencananya akan dipasarkan melalui jaringan lokal. “Yang bersangkutan sudah kami tahan,” ujar Kholid dalam konferensi pers di Mako Polda NTB. 


Selain menyita barang bukti, penyidik juga melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi. Hasilnya menunjukkan positif amphetamine (ekstasi/ MDMA) dan methamphetamine (sabu), yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelum nya yang menjerat anggota polres bima kota yang ber inisial bripka K bersama istri nya berinisial N dari hasil penyelidikan lanjutan penyidik menemukan dugaan keterlibatan AKP Malaungi


melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi. Hasilnya menunjukkan positif amphetamine (ekstasi/ MDMA) dan methamphetamine (sabu), yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat anggota Polres Bima Kota berinisial Bripka K bersama istrinya, N. Dari hasil penyelidikan lanjutan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan AKP Malaungi. 


la diamankan pada Selasa malam (3/2) dan menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Selain proses pidana, AKP Malaungi juga dijatuhi sanksi etik terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri. 



×
Berita Terbaru Update