Notification

×

Iklan

Iklan

Pembuatan Turap dan Normalisasi Sungai Hulu ke hilir Solusi Penanganan banjir agar tak Terulang lakukan secara menyeluruh dan lintas wilayah, bukan parsial

| 2/05/2026 06:51:00 PM WIB Last Updated 2026-02-05T12:14:00Z

 




Bekasi,  MediaTitikKarya.Com — Penanganan banjir di wilayah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, masih menghadapi kendala utama berupa status kepemilikan lahan di sepanjang Kali Bekasi. Pemerintah daerah bersama DPRD dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) kini tengah mencari formulasi terpadu agar pembangunan turap dapat segera direalisasikan tanpa melanggar ketentuan hukum.




Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Hj. Puji Lestari, A.Md., usai kegiatan Musrenbang di Gedung Serbaguna Kantor Kecamatan Tambun Utara, Kamis (5/2/2026). Ia menjelaskan, koordinasi telah dilakukan lintas level pemerintahan, mulai dari kecamatan, kabupaten, provinsi hingga kementerian di tingkat pusat.




Menurut Puji, secara prinsip BBWS Pusat siap melakukan penurapan Kali Bekasi. Namun, persoalan muncul karena sebagian besar bantaran sungai berada di atas lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara BBWS hanya memiliki anggaran untuk pekerjaan fisik, bukan pembebasan lahan.




“Kalau tanah negara, insya Allah bisa langsung dilaksanakan turap. Untuk yang berstatus SHM milik warga, kami sedang mencari formula bersama pemerintah kabupaten dan provinsi, karena BBWS tidak memiliki kewenangan pembebasan lahan,” ujar Puji.




Ia menambahkan, saat ini BBWS Pusat tengah mengerjakan sektor 6 dan 7 di wilayah Babelan dan Sriamur, termasuk Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, yang berbatasan langsung dengan Tambun Utara. Sementara sektor 4 dan 5 berada di kawasan Karang Satria hingga Rawa Kalong, dan sektor 1 serta 2 di wilayah hulu dekat Pintu Air Kartini.




Puji menegaskan, sumber utama banjir di Tambun Utara berasal dari aliran Kali Bekasi dan sejumlah sodetan yang masuk ke wilayah tersebut. Karena itu, penanganan harus dilakukan secara menyeluruh dan lintas wilayah, bukan parsial.


“Yang kita kejar bukan sekadar pembangunan turap, tapi keselamatan warga. Ketika arus air membawa rumah dan harta benda, pertanyaannya jelas: mana yang lebih penting, keselamatan jiwa atau soal ganti rugi?” tegasnya.


Dalam waktu dekat, DPRD meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait langkah lanjutan. Ke depan, akan dibentuk tim terpadu yang melibatkan kecamatan, kabupaten, provinsi, BBWS, hingga kementerian terkait, guna memastikan penanganan banjir berjalan sinergis dan berkelanjutan.


Puji menutup dengan menegaskan bahwa pendataan ulang warga di sekitar bantaran Kali Bekasi akan menjadi langkah awal, untuk memastikan mana lahan berstatus tanah negara dan mana yang merupakan SHM, sehingga solusi teknis seperti turap, bor pile, atau metode lain dapat ditentukan secara tepat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. 

Tika

×
Berita Terbaru Update