Notification

×

Iklan

Iklan

Alit Jamaludin : Dorong agar pemerintah lakukan evaluasi terhadap kerja sama pengelolaan pasar segera bayar Pajak Tepat Waktu

| 11/14/2025 10:52:00 AM WIB Last Updated 2025-11-15T02:04:18Z

 




Kota Bekasi - MediaTitikKarya.Com - Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, menyoroti rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar yang hingga November 2025 ini masih jauh dari target. Dari total target sebesar Rp16 miliar, realisasi baru mencapai sekitar Rp8,5 miliar.

Menurut Alit, rendahnya capaian tersebut disebabkan oleh adanya tunggakan pajak dari sejumlah pasar yang dikelola oleh pihak ketiga (PHK3).

“Menurut informasi yang saya dapat, ada beberapa pasar yang memang menunggak atau belum membayarkan pajaknya kepada pemerintah. Jumlahnya ada sekitar enam sampai tujuh pasar yang dikelola oleh PHK3,” ujar Alit.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) harus bersikap tegas terhadap pihak ketiga yang belum memenuhi kewajibannya.

“Ini kan masih jauh dari target Rp16 miliar. Ada tunggakan kurang lebih sekitar Rp12 miliar lagi dari beberapa pasar yang telah disebut. Saya minta pemerintah, dalam hal ini Disdagperin, untuk tegas menagih pajak yang diperlukan kepada pihak ketiga,” tegasnya.

Jika pihak ketiga tidak menunjukkan itikad baik, DPRD mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap kerja sama pengelolaan pasar.

“Kalau mereka tidak bertanggung jawab atau menunda pembayaran pajaknya, kita minta dievaluasi pasar-pasar yang dikelola oleh pihak ketiga, khususnya yang menunggak pajak itu,” ujarnya.

Alit juga menambahkan, DPRD akan melakukan check and recheck terhadap persoalan yang muncul di lapangan. 


“Kita nanti coba cari tahu dulu dari dinas terkait. Saya juga baru dengar dari MDN soal pedagang yang meminta kembali uang, ini juga harus kita dalami apa penyebabnya,” kata Alit.

Ia menekankan bahwa pemerintah harus mampu memaksa pihak ketiga untuk segera melunasi kewajiban pajaknya. 

“Pemerintah harus bisa memaksa pihak ketiga untuk segera menunaikan kewajibannya. Karena pajak itu adalah uang masyarakat yang dititipkan kepada pemerintah. Hasil dari pajak itu harus dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan Infrastruktur,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, pentingnya penegakan aturan hukum bagi pihak ketiga yang tetap membandel.

“Kalau memang mereka bersikeras tidak membayar pajak, tentu kita akan kembalikan pada regulasi dan aturan hukum yang ada. Sanksinya bisa sampai pada pemutusan hubungan kerja sama atau kontrak antara pemerintah dan pihak ketiga selaku pengelola pasar,”Tutup Alit

×
Berita Terbaru Update