Notification

×

Iklan

Iklan

| 10/20/2025 09:26:00 AM WIB Last Updated 2025-10-22T03:32:47Z

 


Komisi IV DPRD Kota Bekasi bersama BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan Forum R4 Honor Murni Dinas Pendidikan Kota Bekasi melaksanakan agenda rapat pada Rabu (15/10/2025).

Pertemuan ini digelar terkait dengan adanya tuntutan anggota honorer murni atau R4 yang mengajar di berbagai sekolah negeri di Kota Bekasi menuntut untuk dijadikan pegawai P3K karena mereka telah bekerja lebih dari dua tahun bahkan ada yang sudah bekerja selama 16 


Bambang Purwanto selaku Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi menyampaikan bahwa “Sebenarnya saat ada lowongan seleksi PPPK tempo hari mereka sudah ikut seleksi melalui jalur umum, namun tidak lulus,” ujar Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi tersebut.

“Setelah kami melakukan rapat, ternyata status mereka ini menjadi pengajar di sekolah negeri atas penunjukan kepala sekolah. Memang dalam peraturannya boleh bagi kepala sekolah memberikan honor kepada guru dengan dengan dana BOS. Penugasan oleh Kepala sekolah harus dengan Surat tugas dengan persyaratan antara lain guru tersebut tercatat di dapodik dan memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan),” bebernya.

Anggota dewan yang akrab disapa Haji Bambang ini menyampaikan bahwa karena belum tercatat di dapodik dan NUPTK bisa jadi mereka tidak lolos P3K jalur guru yg selama ini mereka mengajar.

“ditengarai banyak kepala sekolah di Kota Bekasi banyak kondisi guru honorer mendapatkan tugas dari kepala sekolah, sedangkan idealnya dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang memberikan penugasan sehingga mereka resmi penugasan melalui Disdik terangnya.

Dari pertemuan yang digelar kemarin, dicari solusi terbaik agar disdik mengusulkan ke BKPSDM untuk didaftrakan menjadi P3K paruh waktu. Keputusan diterima atau tidaknya diserahkan ke BKN Pusat karena masalah P3K adalah kewenangan pusat terkait juga sistem penggajian menggunakan APBN.

Dari kejadian ini politisi PKS ini mendesak agar Disdik mengecek kembali surat penugasan yang dikeluarkan oleh kepala Sekolah untuk membayar guru honor menggunakan dana Bos Pusat sudah sesuai dengan regulasi.

Disdik harus tahu berapa tenaga kerja sebagai guru honorer di seluruh Kota Bekasi, dan memastikan pemberian honor harus sesuai regulasi agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan yang sering terjadi di Disdik

“Semoga problem ketenagakerjaan ini tidak terjadi kembali di Kota Bekasi” pungkas Bambang Purwanto.

×
Berita Terbaru Update