Pemkab Bekasi bersama Samsat Kabupaten Bekasi menggelar konsolidasi teknis terkait pelaksanaan penelusuran Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). adalah kegiatan penelusuran kendaraan bermotor yang tidak terdaftar atau tidak tertib administrasi (KTMDU) yang dilaksanakan oleh P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Bapenda Kabupaten Bekasi, Satlantas Polres Metro Bekasi, dan Subdenpom Cikarang ke beberapa perusahaan
melalui program cost sharing, sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan mengatakan, saat ini terdapat sekitar 13.000 wajib pajak kendaraan bermotor yang tersebar di 23 kecamatan. Seluruhnya akan ditelusuri melalui skema cost sharing dengan target pencapaian empat bulan ke depan.
“Bagaimana metodenya dan sampai kapan targetnya, ini yang sedang kita konsolidasikan. Diharapkan hingga Desember 2025, seluruh target sebanyak 13.800 kendaraan tersebut sudah masuk dalam pelaporan,” kata Iwan Ridwan.
Iwan menegaskan, Pemkab Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama lintas sektor guna memperkuat kemandirian fiskal daerah. Melalui strategi bersama ini, diharapkan penertiban KTMDU sekaligus optimalisasi pajak daerah bisa dicapai secara berkelanjutan.
Kepala Pusat Pengelolaan Badan Pendapatan Daerah (P3DW) wilayah Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar,S.IP.,M.Si
menegaskan bahwa kegiatan konsolidasi teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan mengoptimalkan penerimaan daerah.
Tujuan Operasi Khusus KTMDU
1. Meningkatkan Kepatuhan Pajak:
Mendorong perusahaan dan masyarakat agar tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
2. Mengoptimalkan Pendapatan Daerah:
Meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui penelusuran dan penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak terdaftar atau tidak tertib administrasi.
3. Memperkuat Sinergi:
Membangun kerja sama yang kuat antara pemerintah daerah, Samsat, kepolisian, dan perangkat wilayah lainnya, dalam penelusuran KTMDU.
“Melalui konsolidasi ini, kami ingin menyamakan langkah dan strategi bersama para pemegang Perusahaan Perusahaan di wilayah se-Kabupaten Bekasi agar program cost sharing penelusuran KTMDU berjalan efektif. Peran Perusahaan sangat penting karena mereka ikut berperan Serta dalam pembayaran Pajak Perusahaan di wilayahnya,” ujar Fajar Ginanjar.
Operasi Khusus KTMDU di Kabupaten Bekasi .
Pelaksana Operasi Khusus KTMDU
Operasi ini melibatkan beberapa instansi terkait di Kabupaten Bekasi, antara lain:
P3DW Samsat Kabupaten Bekasi
Bapenda Kabupaten Bekasi (Badan Pendapatan Daerah)
Satlantas Polres Metro Bekasi (Satuan Lalu Lintas)
Subdenpom Cikarang (Sub Den Detasemen Polisi Militer)
Proses dan Waktu Pelaksanaan
Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi beberapa perusahaan di Kabupaten Bekasi.
Kegiatan ini juga bagian dari sosialisasi Program Pemutihan PKB Tahun 2025 yang berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2025, yang memberikan manfaat bebas tunggakan dan denda PKB.
Selain penelusuran langsung, terdapat juga kegiatan konsolidasi teknis dengan camat se-Kabupaten Bekasi untuk menyamakan strategi penelusuran KTMDU secara efektif.
Menurutnya, implementasi program cost sharing tidak hanya mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD. Dana yang terkumpul nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Harapannya, dengan keterlibatan aktif para camat dan perangkat daerah, angka KTMDU bisa ditekan secara signifikan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat tercapai,” tambahnya.
Fajar menambahkan, selain memperkuat koordinasi, forum konsolidasi teknis ini juga menjadi wadah untuk membahas berbagai kendala lapangan sekaligus menyusun strategi penelusuran yang lebih tepat sasaran.