Jakarta Timur - MediaTitikKarya.Com - Kuasa Hukum dari Ibu Susana Sulistiyowati yaitu : Frans Tumengkol,SH,CH,CHt,CMH, telah mendatangi Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur dan memberikan keterangan atau Press Release pada hari : Senin (16/3/2026).
Kuasa Hukum tersebut menuturkan kepada para awak media bahwasannya menyampaikan keprihatinan serius proses penanganan perkara yang terjadi di Polres Metro Jakarta Timur. Khususnya terkait dua laporan Polisi yang memiliki keterkaitan langsung dengan sengketa tanah milik Klien Kami yang terletak di Kelurahan Ceger, Kec. Cipayung Jakarta Timur dengan luas + 1.196 m2, dengan perkara awalnya yang di buat oleh Susana Sulistiyowati pada tanggal (6/1/2024) terkait dugaan pemalsuan dokumen dan pengalihan hak atas tanah miliknya tanpa serta tanah tersebut kemudian diketahui telah beralih nama kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah, tegasnya!
Dalam proses penelusuran yang dilakukan pelapor, di temukan berbagai "indikasi kuat adanya pemalsuandokumen"
antara lain:
~ Dugaan pemalsuan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli(PPJB).
~ Dugaan pemalsuan Akta Jual Beli(AJB).
~ Dugaan pemalsuan tanda tangan
pada kwitansi pembayaran.
~ Dugaan pemalsuan dokumen prmbukaan blokir sertifikat di Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Bahkan setelah dilakukan konfirmasi langsung kepada beberapa pejabat PPAT yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut, diketahui bahwa dokumen - dokumen tersebut tidak pernah dibuat dan tidak tercatat secara resmi.Dampak dari peristiwa tersebut, Klien Kami telah mengalami kerugian yang diprediksi mencapai sekitar Rp. 12 milyard, imbuhnya lagi!
Namun amat disayangkan pada tanggal(29/7/2024) penyidik Polres Metro Jaktim justru menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan(SP3) dengan Ketetapan Penghentian, Penyelidikan Nomor S/Tap/78/VII/RES.1.9/2024) Reskrim.
Penghentian penyelidikan dalam kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara prematur
dan tidak
memenuhi prinsip profesionalitas dalam penyelidikan tindak pidana, imbuhnya menegaskan!
Dalam perkembangan berikutnya muncul laporan lain yang ditujukan kepada klien Kami pada tanggal(28/10) 2024) yang kemudian berkembang menjadi proses penyidikan dengan penetapan tersangka terhadap Susana Sulistiyowati.
Selain itu menurut data&dokumen yang Kami miliki, proses penanganan perkara ini juga menunjukkan
"indikasi bahwa tahapan penanganan perkara dilakukan secara tidak sistematis& terkesan lompat-lompat", yaitu dari laporan Polisi langsung menuju tahap penyidikan tanpa adanya kejelasan tahapan:
~ Penyidikan yang memadai dan
~ Gelar perkara awal sebagai mekanisme evaluasi apakah suatu peristiiwa layak ditingkatkan ke tahap penyidikan, menuturkan kepada para awak media termasuk media Titik Karya.
Penyidik Polres Metro Jaktim menerbitkan Surat Pembritahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) dengan Nomor:B/SPDP/19/Res, 1.24/1
/I/2026/Satreskrim yang ditunjukan kepada Kejari Jaktim.
Potensi pelanggaran terhadap ketentuan hukum, berdasarkan fakta-fakta tersebut terdapat"indikasi ketidaksesuaian dengan
sejumlah ketentuan hukum antara lain:
~ KUHP
~ Peraturan Kapolri Nomor 6/2009 tentang penyidikan Tindak Pidana.
~Peraturan Keolisian Kepolisian Nomor 7/2002 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Langkah-langkah oleh Kami selaku Kuasa Hukum:
1.Mengajukan pengaduan resmi kepada Divisi Propam Polri.
2.Memohon pengawasan dan audit penanganan perkara oleh fungsi pengawasan & audit penanganan perkara oleh fungsi pengawasan penyidikan(Wasidik) Mabes Polri.
3.Mengambil langkah hukum lanjutan guna memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara objektif, profesional, transparan & akuntabel! Sambil menutup press releasenya. (MediaTitik Karya).
(WIDY MARHAEN)

