Notification

×

Iklan

Iklan

Susana Sulistiyowati Mempercayakan Kepada 2 Kuasa Hukum Kawakannya mendatangi Polres Metro Jakarta Timur

| 3/17/2026 12:20:00 AM WIB Last Updated 2026-03-16T17:20:43Z

 



Jakarta Timur - MediaTitikKarya.Com - Kuasa Hukum dari Ibu Susana Sulistiyowati yaitu : Frans Tumengkol,SH,CH,CHt,CMH, telah mendatangi Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur  dan memberikan keterangan atau Press Release pada hari : Senin (16/3/2026). 

Kuasa Hukum tersebut menuturkan kepada para awak media bahwasannya menyampaikan keprihatinan serius proses penanganan perkara yang terjadi di Polres Metro Jakarta Timur. Khususnya terkait dua laporan Polisi yang memiliki  keterkaitan langsung dengan sengketa tanah milik Klien Kami yang terletak di Kelurahan Ceger, Kec. Cipayung Jakarta Timur dengan luas + 1.196 m2, dengan perkara awalnya yang di buat oleh Susana Sulistiyowati  pada tanggal (6/1/2024) terkait dugaan pemalsuan dokumen dan pengalihan hak atas tanah miliknya tanpa serta tanah tersebut kemudian diketahui telah beralih nama kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah, tegasnya!


Dalam proses penelusuran yang dilakukan pelapor, di temukan berbagai "indikasi kuat adanya  pemalsuandokumen" 

antara lain:

~ Dugaan pemalsuan  Akta Perjanjian  Pengikatan  Jual Beli(PPJB). 

~ Dugaan pemalsuan Akta Jual Beli(AJB). 

~ Dugaan pemalsuan tanda tangan 

pada kwitansi pembayaran. 

~ Dugaan pemalsuan dokumen prmbukaan blokir sertifikat di Kantor Pertanahan Jakarta Timur. 

Bahkan setelah dilakukan konfirmasi langsung kepada beberapa pejabat PPAT yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut, diketahui bahwa dokumen - dokumen tersebut tidak pernah dibuat dan tidak tercatat secara resmi.Dampak dari peristiwa tersebut, Klien Kami telah mengalami kerugian yang diprediksi  mencapai sekitar  Rp. 12 milyard, imbuhnya lagi! 


Namun amat disayangkan pada tanggal(29/7/2024) penyidik Polres Metro Jaktim  justru menerbitkan Surat  Pemberitahuan Penghentian Penyidikan(SP3) dengan Ketetapan Penghentian, Penyelidikan Nomor S/Tap/78/VII/RES.1.9/2024) Reskrim. 

Penghentian penyelidikan dalam kondisi tersebut menimbulkan dugaan  bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara prematur 

dan tidak 

memenuhi prinsip profesionalitas dalam penyelidikan tindak pidana, imbuhnya menegaskan! 




Dalam perkembangan berikutnya muncul laporan lain yang ditujukan kepada klien Kami pada tanggal(28/10) 2024) yang kemudian berkembang menjadi proses penyidikan dengan penetapan tersangka terhadap Susana Sulistiyowati.

Selain itu menurut data&dokumen yang Kami miliki, proses penanganan perkara ini juga menunjukkan

"indikasi bahwa tahapan penanganan  perkara dilakukan secara tidak  sistematis& terkesan lompat-lompat", yaitu dari laporan Polisi langsung menuju tahap penyidikan tanpa adanya kejelasan tahapan:

~ Penyidikan  yang memadai dan

~ Gelar perkara awal sebagai mekanisme evaluasi apakah suatu peristiiwa layak  ditingkatkan  ke tahap penyidikan, menuturkan kepada para awak media termasuk media Titik Karya. 

Penyidik Polres Metro Jaktim menerbitkan Surat Pembritahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) dengan Nomor:B/SPDP/19/Res, 1.24/1

/I/2026/Satreskrim yang ditunjukan kepada Kejari Jaktim.

Potensi pelanggaran  terhadap ketentuan hukum, berdasarkan  fakta-fakta tersebut  terdapat"indikasi ketidaksesuaian dengan

sejumlah  ketentuan hukum antara lain:

~ KUHP

~ Peraturan Kapolri Nomor 6/2009 tentang penyidikan Tindak Pidana. 

~Peraturan Keolisian Kepolisian Nomor 7/2002 tentang Kode Etik Profesi Polri. 

Langkah-langkah oleh Kami selaku Kuasa Hukum:

1.Mengajukan pengaduan resmi kepada Divisi Propam Polri. 

2.Memohon pengawasan dan audit penanganan perkara oleh fungsi pengawasan & audit penanganan perkara oleh fungsi pengawasan penyidikan(Wasidik) Mabes Polri. 

3.Mengambil langkah  hukum lanjutan guna memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara objektif, profesional, transparan & akuntabel! Sambil menutup press releasenya. (MediaTitik Karya). 


(WIDY MARHAEN)

×
Berita Terbaru Update