Notification

×

Iklan

Iklan

Siti Mukhliso: DPRD Dorong Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.

| 7/17/2025 05:14:00 PM WIB Last Updated 2025-07-17T10:22:12Z

 






Kota Bekasi - MediaTitikKarya.Com - Kota Bekasi tengah dihadapkan pada berbagai persoalan yang menyangkut anak. mulai dari kasus pelecehan, perundungan, hingga kekerasan yang pelakunya pun tak jarang merupakan anak di bawah umur. Menyikapi hal ini, DPRD Kota Bekasi membentuk Panitia Khusus (Pansus) 6 untuk merevisi dan memperkuat Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.


Wakil Ketua Pansus 6, Siti Mukhliso dari Fraksi PKS, menyampaikan bahwa maraknya persoalan anak menjadi perhatian serius semua pihak. Ia menegaskan, anak-anak adalah calon pemimpin masa depan yang harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan karakter.


“Sudah menjadi keniscayaan bagi kita semua—baik sebagai warga, pemerintah, maupun pemangku kebijakan—untuk memberikan perhatian lebih terhadap perlindungan anak,” ujarnya.


Ada tiga hal penting yang harus dibenahi,” ucap Siti.

“Pertama, definisi kekerasan oleh anak harus dijelaskan dengan konkret. Kedua, bentuk konsekuensi atau rehabilitasi yang layak untuk pelaku di bawah umur. Dan terakhir, sinkronisasi aturan ini dengan undang-undang yang lebih tinggi.”


Ia juga menyoroti pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam membentuk karakter anak. Karena anak yang melakukan kekerasan atau penyimpangan perilaku sering kali tumbuh dalam pola asuh yang tidak tepat atau lingkungan yang kurang mendukung.


“Perda ini nantinya bukan hanya soal regulasi. Tapi soal komitmen bersama untuk menjadikan Kota Bekasi sebagai kota yang layak anak, tempat di mana mereka bisa tumbuh, berkembang, dan meraih cita-citanya,” tambahnya.


Siti pun berharap masyarakat mendukung upaya ini dan bersama-sama menjaga generasi penerus agar Bekasi menjadi kota yang aman, ramah, dan penuh harapan bagi masa depan anak-anak


Red

×
Berita Terbaru Update