Bantar Gebang - MediaTitikKarya.Com - Pimpinan dan Anggota komisi II DPRD Kota Bekasi beserta OPD Dinas Perkimtan dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan kunjungan kerja Ke UPTD berlokasi di TPA Sumur Batu Bantar Gebang Dalam Rangka Pengawasan DPRD Kota Bekasi terhadap Pengelolaan Sampah di TPA Sumur Batu . Pada Kamis (10/07/2025)
Pemerintah Pusat saat ini mendorong untuk pengolahan sampah dari open dumping harus berubah ke "sanitary landfill" Fokus Utama prioritas untuk mengatasi overload sampah di TPA Sumur Batu Bantar Gebang .
Sekretaris Komisi II dari Fraksi PAN HJ. Evi Mafriningsianti,S.E, MM. Menjelaskan Sanitary Landfill merupakan metode paling baik di tempat pembuangan sampah yang menumpuk dan semakin tinggi dan metode ini dinilai paling efektif guna mengurangi pencemaran lingkungan disebabkan air lindi bersumber dari TPA Sumur Batu.
"Sanitary Landfill" adalah metode pengelolaan sampah di lokasi Cekung yang dilakukan dengan cara mengubur sampah di dalam tanah dengan menggunakan sistem yang dirancang untuk mengurangi dampak lingkungan. Metode ini melibatkan penguburan sampah di dalam lubang yang telah disiapkan, kemudian ditutup dengan tanah dan material lainnya untuk mengurangi bau, mencegah perkembangbiakan hama dan mempercepat proses dekomposisi sampah, dan dampak lingkungan lain nya." Ujar Evi
Cara Kerja dan Pengolahan
1. Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah: Sampah dikumpulkan dari rumah-rumah dan tempat-tempat umum, kemudian diangkut ke lokasi landfill.
2. Penguburan Sampah: Sampah diangkut ke dalam lubang yang telah disiapkan, kemudian dihamparkan dan dipadatkan untuk mengurangi volume.
3. Penutupan Sampah: Setelah sampah dihamparkan dan dipadatkan, kemudian ditutup dengan tanah dan material lainnya untuk mengurangi bau dan hama.
4. Pengolahan Gas : Gas yang dihasilkan dari proses penguraian sampah dapat diolah untuk menghasilkan energi.
5. Pemantauan: Lokasi landfill dipantau secara terus-menerus untuk memastikan bahwa tidak ada dampak lingkungan yang signifikan.
Evi juga memaparkan bahwa Metode Pengelolaan Sampah dengan Sanitary Landfill telah digunakan di banyak negara, termasuk Indonesia. Banyak kota besar di Indonesia telah menggunakan metode ini untuk mengelola sampah mereka.
Sebuah wilayah yang menjadi tempat pembuangan akhir (TPA) yang menggunakan sistem sanitary landfill, harus memiliki beberapa elemen, salah satunya yaitu Lining system, atau bagian terbawah yang bersentuhan dengan tanah. Bagian ini biasa terbuat dari campuran tanah dan bentonite agar cairan dari pembusukan sampah tidak akan merembes ke dalam tanah dan mencemari air tanah. Kemudian, ada pula leachate collection system atau lindi, yang merupakan cairan yang keluar dari pembusukan sampah dan terkontaminasi oleh berbagai bahan kimia atau bakteri.
Pembangunan Sistem Sanitary Landfill
sistem sanitary landfill adalah sistem yang dibangun dengan melakukan pelapisan lahan pembuangan (sel aktif) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menggunakan 3 lapis perlindungan lingkungan.
1. Pertama, di atas tanah asli yang telah dipadatkan dipasang lapisan kedap paling bawah berupa geosynthetic clay liner (GCL), bahan geosintetis setebal 1 cm yang akan menahan kebocoran air lindi agar tidak mencemari tanah. Lapisan kedua dan ketiga adalah lapisan geomembran setebal 2 mm berupa lapisan impermeabel dan geotextile setebal 1,2 cm berupa karpet sintetis berserat kasar yang khusus didatangkan dari Jerman.
2. Selanjutnya, karpet sintetis ini dilapisi batu koral dengan diameter 2 cm, tertumpuk rata setinggi 50 cm sebagai bahan penyaring air lindi. Kemudian sampah ditumpuk, diratakan, dan ditimbun tanah pada setiap ketinggian tanah 1–2 meter agar tidak dihinggapi lalat dan juga mencegah terjadinya kebakaran dari gas metan yang dihasilkan sampah.
3. Terakhir, air lindi ditampung dan disalurkan ke kolam penampungan IPL (Instalasi Pengolahan Lindi) dengan sistem pemurnian bertahap dan dilengkapi bak kontrol. Output dari pembangunan TPA ini adalah mengedepankan konsep ramah lingkungan dengan mengurangi aroma tidak sedap.
Syarat Penerapan Sanitary Landfill di Suatu Tempat
Sanitary landfill adalah sistem pengelolaan sampah yang penerapannya harus benar-benar diperhatikan. Seperti MediaTitikKarya.Com kutip dari MIT.edu, ada 4 kondisi dasar yang harus terpenuhi sebelum tempat tersebut bisa dianggap sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sanitary landfill, yaitu:
- Isolasi hidrogeologis penuh atau sebagian
Jika suatu lokasi tidak dapat ditempatkan di lahan yang secara alami mengandung keamanan lindi, bahan pelapis tambahan harus dibawa ke lokasi tersebut untuk mengurangi kebocoran dari dasar lokasi (lindi) dan membantu mengurangi kontaminasi air tanah dan tanah di sekitarnya . Jika lapisan tanah atau lapisan sintetis disediakan tanpa sistem pengumpulan lindi, semua lindi pada akhirnya akan mencapai lingkungan sekitar. Pengumpulan dan pengolahan lindi harus ditekankan sebagai kebutuhan dasar.
- Persiapan teknik formal
Desain harus dikembangkan dari penyelidikan geologi dan hidrogeologi lokal. Rencana pembuangan limbah dan rencana restorasi akhir juga harus dikembangkan.
- Kontrol permanen
Staf terlatih harus ditempatkan di TPA untuk mengawasi persiapan dan konstruksi lokasi, penyimpanan limbah, serta pengoperasian dan pemeliharaan rutin.
- Penempatan dan penutup limbah yang direncanakan
Limbah harus disebarkan dalam bentuk lapisan-lapisan dan dipadatkan. Area kerja kecil yang tertutup setiap hari membantu membuat sampah tidak mudah dimasuki oleh hama.
Anggota Badan Anggaran HJ. Evi Mafriningsianti,S.E, MM. mengatakan Ini menjadi prioritas untuk kota Bekasi dalam pengolahan sampah , oleh karena itu Pemerintah Kota Bekasi telah menganggarkan Rp 200 M di APBD Perubahan tahun ini. Untuk pembebasan Lahan dan pembuatan metode Sanitary Landfill ini.
"Ini harus menjadi priotas untuk mengatasi Overload Sampah di TPA Sumur Batu BantarGebang". Tegas Evi
Bantuan Kompensasi bagi Warga Sekitar Terdampak
Sementara itu Pemerintah juga akan memberikan Bantuan kompensasi bagi warga sekitar terkena dampak dari efek sampah dapat diberikan dalam bentuk:
- kompensasi berupa uang tunai RP 1.200.000 per 3 bln ( kompensasi atas timbul bau sampah menyengat ) bagi warga yang berdomisili di Sumur Batu Bantar Gebang
- Perbaikan infrastruktur
- Peningkatan layanan Pendidikan
- peningaktan layanan kesehatan ." Tutup Evi mengakhir wawancara pada MediaTitikKarya.Com
ADV