Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Kota Bekasi menjawab pernyataan KDM tak perlu Media karena sudah ada Medsos itu "Keliru"

| 7/16/2025 12:53:00 PM WIB Last Updated 2025-07-16T05:53:31Z

 








Kota Bekasi - MediaTitikKarya.Com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Imran Yusuf, S.H., M.H., menanggapi  pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyebut tidak perlunya kerja sama pemerintah dengan media massa di era digital saat ini. Menurut Imran, pernyataan tersebut dinilai keliru karena peran media massa tetap relevan dan penting dalam menyampaikan informasi yang telah terverifikasi kepada publik.


“Keliru itu,” tegas Imran Yusuf saat memberikan sambutan dalam acara Media Gathering yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Selasa (15/7/2025).


Sebelumnya, dalam tayangan video di kanal YouTube UNPAK TV yang diunggah pada 24 Juni 2025, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa di era media sosial, pemimpin tidak lagi membutuhkan kerja sama dengan media massa. Ia menyebut keterbukaan informasi bisa dilakukan langsung melalui platform digital tanpa biaya negara, seperti melalui TikTok, YouTube, Instagram, atau Facebook.


“Transparansi itu adalah keterbukaan. Maka di era sekarang, pemimpin bisa secara terbuka bercerita tentang apapun tanpa harus menggunakan biaya negara,” kata Dedi dalam video tersebut yang disampaikan di hadapan mahasiswa.


Dedi juga menyampaikan pengalamannya menghadapi potongan-potongan pernyataan yang menurutnya sering menimbulkan salah paham. “Kalau saya tidak punya YouTube, mungkin saya sudah didemo berjilid-jilid di Gedung Sate. Karena banyak ucapan saya yang dipotong,” ujar dia.



Menanggapi hal itu, Kajari Bekasi menekankan pentingnya keberadaan media massa arus utama yang memiliki sistem verifikasi dan etika jurnalistik dalam menyampaikan informasi.


“Media sosial memang ruang bebas berpendapat. Tapi informasi yang disampaikan harus diverifikasi karena medsos bisa diakses semua orang, dan bisa menimbulkan kesalahpahaman jika tidak bijak dalam penyajiannya,” jelas Imran.






Ia menambahkan, media massa memiliki kaidah dan metode dalam proses peliputan serta penyajian berita yang sesuai dengan standar jurnalistik. Ini termasuk proses klarifikasi, verifikasi, dan pemberian ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang dirugikan.


“Media punya langkah-langkah ilmiah. Kalau ada informasi yang belum jelas, kami bisa menunda untuk menyampaikan agar proses validasi bisa dilakukan. Dan kalau ada pihak yang tidak sependapat, media memiliki ruang hak jawab sesuai kode etik jurnalistik,” tambahnya.


Menurut Imran, sinergi antara institusi pemerintah dan media massa justru penting dalam mendukung keterbukaan informasi yang bertanggung jawab,dalam dialog kata penutupnya kepada TITIKKARYA.

(ANY VERA).

×
Berita Terbaru Update