Notification

×

Iklan

Iklan

Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawabarat diduga Kurang Agresif menindak Oknum Kepala Sekolah Yg Suka Mengambil Keuntungan Dari Dana BOS.

| 10/03/2024 07:37:00 PM WIB Last Updated 2024-10-03T12:37:57Z

 





Tambun Selatan - Mediatitikkarya.com -  :Masalah Penggunaan bantuan operasional sekolah (BOS)di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawabarat hingga kini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.

Meskipun sering di beritakan di media online para oknum kepala sekolah tidak takut masih aja mengambil keuntungan dari anggaran BOS,"Ada apa di dinas pendidikan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawabarat ?


Seperti hal yg diduga di SMPN 6 Tambunselatan kabupaten Bekasi kecamatan Tambun selatan yang dipimpin Ninuk yulianti

Terindikasi telah terjadi penyimpangan Dan Mark-UP harga dalam penggunaan anggaran dana BOS.

Terutama anggaran yg diperuntukan pembayaran Upah honorer pengelolaan dana BOS T.A 2022 Tahap 1.Rp 67.200.000,-Tahap 2:Rp 67.200.000,- Tahap 3:Rp.134.400.000 Total keseluruhan nya:Rp 268.800.000,-


Pemeliharaan sarana prasarana T.A 2022 Tahap 1 sampai dgn tahap 3 Total nya Rp377.586.105,Pengembangan perpustakaan total keseluruhan nya dari tahap 1 sampai dengan tahap 3 Rp.130.450.500,-,Administrasi kegiatan sekolah selama 3 tahap Rp 352.013.350,-dan dugaan lainnya seperti Penerimaan "fee"Dalam proses penunjukan rekanan pihak ke tiga.dan masih adanya pungutan terhadap siswa / i dalam bentuk uang kas kelas dgn nilai bervariasi,mengadakan pungutan dalam penerimaan peserta didik baru melalui jalur belakang 

 


“Disaat awak media menyambangi SMPN 6 tambun selatan ,(Senin 2 September 2024 pagi) Ninuk (kepsek) Tidak ada ditempat dn awak media Adina meninggalkan surat dgn harapan agar kepala sekolah tersebut dapat mengklarifikasi Surat resmi dari Redaksi Adina yang di kirim ke SMPN 6 Tambun selatan.

hingga saat ini kepala sekolah belum ada respon dan di coba dihubungi via telepon selalu alasan ada rapat.


Pengamat bidang pendidikan Redaktur Adina Media Andi Lingga, 

Meminta kepada Kepala dinas pendidikan kabupaten Bekasi Provinsi Jawabarat agar mengkroscek atau memeriksa dn mengaudit anggaran BOS T.A 2022 SMPN 6 Tambun selatan kabupaten Bekasi Provinsi Jawabarat. apabila terbukti bersalah agar pihak dinas Pendidikan/ inspektorat kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dapat memberikan sanksi tegas berupa pencopotan,bagi Aparatur sipil negara (ASN)dn sanksi hukum bila kedapatan oknum kepala sekolah tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi yg mengakibatkan merugikan keuangan negara  


Masih Andi L" Kapan Pendidikan di Kabupaten Bekasi akan Mengalami Kemajuan Baik dibidang Akademik dn non akademik,jika dalam Penggunaan Pengelolaan anggaran bantuan dari pemerintah Pusat Maupun Pemprov jawab barat kabupaten Bekasi yg nota bene demi kepentingan Sekolah disalah gunakan,"Katanya dgn nada Kecewa.


Andi L Mengatakan Jika Rekan-rekan LSM Maupun Media Mempunyai data dan Fakta terkait kebocoran anggaran BOS dan menemukan Adanya Kejanggalan Jangan ragu ragu Untuk Melaporkan ke Aparat penegak hukum (APH),"Jika didapati data dn fakta dugaan Korupsi, Laporkan saja ke APH baik ke kejaksaan Negeri Maupun Kepolisian Tendasnya.


(A.L)

×
Berita Terbaru Update