Jakarta - Titikkarya.COM - Masalah Penggunaan bantuan operasional sekolah (BOS)di DKI Jakarta hingga kini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.
Seperti hal yg diduga di SDN Pelamampang 09 Jakarta Selatan kecamatan Mampang Perapatan,yg dipimpin Ahmat fauzi.
Terindikasi telah terjadi penyimpangan Dn Mark-UP harga dalam penggunaan anggaran dana BOS.
Terutama anggaran yg diperuntukan pembayaran Upah honorer pengelolaan dana BOS T.A 2020 Sampai dengan 2021 Bulan Januari sampai dengan Bulan April dengan Total keseluruhan Rp 1.200.00x4 Bulan Rp 4.800.000 yg di duga ditransfer ke nomor Rekening pribadi a/n Muhammad Zihad Operator yg sudah menjadi pegawai KKI,Sementara itu sudah melanggar Permendikbud No 6 Tahun 2021.
yg dimana ketika kami Cek adalah Pegawai yg bersetatus honor KKI,Bukankah sudah jelas pegawai KKI Tidak boleh menerima Penghasilan diluar gaji?mengigat Tahun 2021 Masa pandemi Covid,Kemanakah Pegawai tersebut menjalankan tugas dinas nya,Dan bukankah sebagaimana tertuang Dalam petunjuk Teknis BOS Tahun 2021 Juga melarang adanya Transaksi Transfer Kerekening Pribadi?.
“Disaat awak media mendatangi SDN Pela Mampang 09,(Rabu 23mei 2024 Siang) Ahmad Fauzi (kepsek) Mengatakan bahwa Persoalan Anggaran BOS yg di pertanyakan awak media Telah diselesaikan kepada tiga orang oknum LSM/ Wartawan yg Enggan disebut namanya.
Karena Ahmad Fauzi Sudah merasa menyelesaikan dengan ke tiga Oknum LSM /Wartawan tersebut sehingga Ahmad Fauzi selaku kepala sekolah SDN Pela mampang 09 Jakarta Selatan Siap dipanggil ke Dinas pendidikan.
Pengamat bidang pendidikan Ketua Harian LSM Indonesia membangun,Swardi SHT Menghimbau agar Pihak Instansi Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menindak lanjuti Pernyataan Ahmad Fauzi Selaku kepala sekolah SDN Pela Mampang 09 yg memberikan pernyataan kepada awak media yg mewawancarai Ahmad Fauzi pada hari Rabu 23 mei 2024 Siang
Swardi menambahkan Apakah penyelesaian Masalah anggaran dugaan korupsi BOS sudah berpindah tangan,bukankah lagi di dinas pendidikan,apakah sudah ditangan Oknum LSM/Wartawan?
" Kapan Pendidikan di DKI Jakarta akan Mengalami Kemajuan Baik dibidang Akademik dn non akademik,jika dalam Penggunaan Pengelolaan anggaran bantuan dari pemerintah Pusat Maupun Pemprov DKI Jakarta yg nota bene demi kepentingan Sekolah disalah gunakan,"Katanya dgn nada Kecewa.
Swardi Mengatakan Jika Rekan-rekan LSM Maupun Media Mempunyai data dan Fakta terkait kebocoran anggaran BOS dan menemukan Pernyataan dari setiap kepala sekolah bahwa menyelesaikan persoalan Bos kepada LSM/Wrtawan Jangan ragu ragu Untuk Melaporkan ke Aparat penegak hukum (APH),"Jika didapati data dn fakta dugaan Korupsi, Laporkan saja ke APH baik ke kejaksaan Negeri Maupun Kepolisian Tendasnya.
(A.L)