Cikarang - MediaTitikKarya.Com - Semangat memperkuat kolaborasi dan sinergi antar Praktisi Human Resources Development (HRD) di koridor kawasan industri terbesar di Indonesia, Forum Komunikasi HRD Bekasi, Karawang, Purwakarta, dan Subang (Forkom HRD Bekapurs). Forum yang diinisiasi Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia (ASPHRI) itu resmi di Deklarasikan di Hotel Grande Valore, Cikarang, Minggu Siang (19/7/2026), mengusung tema “Mewujudkan Sinergi HR Profesional untuk Kemajuan Dunia Industri Indonesia.”
Sebanyak 11 organisasi bergabung dan men deklarasikan dalam FORKOM HRD BEKAPURS, yaitu:
ASPHRI, IPHRD Kab Bekasi, HR - Gaol, Asosiasi HRD GA Karawang, Forum HR - GA Purwakarta, HR Hangout Indonesia, Forkum HRD Indonesia, Paguyuban HRD Bekasi, Forum HR Subang, FK HRD Indonesia, FK HR Ejip.
Mengusung motto “Berhimpun dalam Kemandirian”, deklarasi ini menjadi momentum bersejarah bagi terbentuknya wadah kolaborasi lintas organisasi HRD dari empat daerah industri utama di Jawa Barat, yakni Bekasi, Karawang, Purwakarta, dan Subang.
FORKOM HRD BEKAPURS dibentuk sebagai forum komunikasi yang bertujuan memperkuat kolaborasi dan sinergi, meningkatkan profesionalisme praktisi HRD, mempererat hubungan industrial, serta mendukung pengembangan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing di era industri modern.
Penggagas & inisiator FORKOM HRD BEKAPURS sekaligus Ketua Umum ASPHRI, Dr. Yosminaldi, SH, MM, mengatakan bahwa deklarasi FORKOM HRD BEKAPURS merupakan langkah sangat strategis untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi seluruh organisasi HRD tanpa menghilangkan identitas, independensi dan kemandirian masing-masing.
“Deklarasi ini menjadi awal dari sebuah gerakan besar kolaborasi organisasi HRD di koridor wilayah industri se Asia Tenggara. FORKOM HRD BEKAPURS hadir sebagai rumah besar bagi seluruh forum dan komunitas HRD untuk saling bersinergi, berbagi pengalaman, dan bersama-sama membangun dunia ketenagakerjaan dan dunia hubungan industrial yang lebih baik,” ujar Dosen Pascasarjana Uni Pertiwi & Master Trainer PPM Jakarta tersebut.
Menurutnya, kawasan Bekasi, Karawang, Purwakarta, dan Subang merupakan pusat pertumbuhan industri nasional yang membutuhkan komunikasi dan koordinasi yang kuat di antara para Praktisi HRD sebagai Penjembatan dunia Tri Partit dan bipartit di masing - masing perusahaan.
Dr. Yosminaldi, SH, MM menjelaskan pembentukan forum tersebut berangkat dari keprihatinan atas banyaknya organisasi HRD yang selama ini berjalan sendiri-sendiri dengan visi dan misi yang berbeda.
“Selama ini organisasi HRD jumlahnya cukup banyak. Masing-masing memiliki visi dan misi sendiri, padahal peran HRD sangat strategis dalam meningkatkan kualitas ketenagakerjaan di Indonesia. Karena itu kami ingin menghimpun semua dalam satu perspektif yang sama agar bisa melangkah bersama,” ujar Yosminaldi.
Menurutnya, sinergi tersebut bukan hanya bertujuan mempererat komunikasi antarkomunitas HRD, tetapi juga membangun kekuatan kolektif yang mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan hubungan industrial yang sehat di kawasan industri Bekasi, Karawang, Purwakarta, dan Subang.
“Kami berharap FORKOM HRD BEKAPURS dapat menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah, pemerintah pusat maupun dunia industri dalam membangun SDM Indonesia yang unggul, adaptif, dan mampu bersaing secara global,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa forum tersebut dibangun atas dasar kesetaraan dan semangat kebersamaan.
Respons positif pun datang dari berbagai organisasi profesi. Bahkan, saat deklarasi berlangsung, enam organisasi lain menyatakan bergabung sehingga memperkuat posisi Forkom Bekapurs sebagai forum lintas organisasi HR terbesar di kawasan industri tersebut.
“Ini baru awal. Sangat mungkin ke depan jumlah organisasi yang bergabung akan terus bertambah sehingga menjadi kekuatan yang mampu memberikan pengaruh positif terhadap kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan,” katanya.
Ingin Terlibat dalam Revisi UU Ketenagakerjaan
Momentum deklarasi Forkom Bekapurs bertepatan dengan pembahasan penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang baru. ASPHRI melihat kesempatan tersebut sebagai ruang bagi para praktisi HRD untuk ikut menyampaikan gagasan kepada pemerintah maupun DPR - RI
Yosminaldi menegaskan, praktisi HRD memiliki sudut pandang yang unik karena setiap hari berada di tengah kepentingan perusahaan sekaligus pekerja.
“HRD adalah pelaku utama yang melihat langsung persoalan di perusahaan secara objektif. Kami memahami kebutuhan perusahaan, tetapi juga memahami kepentingan pekerja. Karena itu kami berharap dapat memberikan saran dan pemikiran kepada pemerintah maupun legislatif,” ujarnya.
Sejumlah isu krusial yang akan menjadi perhatian forum di antaranya menyangkut sistem outsourcing, formulasi upah minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga mekanisme pesangon.
Menurutnya, banyak praktisi HRD memiliki pengalaman panjang bahkan berlatar belakang akademik hingga doktor sehingga mampu menyusun berbagai alternatif formulasi kebijakan yang lebih aplikatif.
“Kalau ada persoalan pemutusan hubungan kerja, HRD yang paling memahami proses dan dampaknya. Karena itu kami ingin memberikan formulasi terbaik berdasarkan pengalaman di lapangan,” katanya.
Audiensi ke Kepala Daerah Hingga Kementerian
Usai deklarasi, Forkom Bekapurs tidak ingin berhenti sebagai organisasi seremonial. Forum ini telah menyusun agenda audiensi dengan para kepala daerah Bupati di Purwakarta, Karawang, Subang, dan Kabupaten Bekasi sebelum melanjutkan komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Langkah tersebut dilakukan agar keberadaan forum mendapat pengakuan sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan.
DPR RI Sambut Positif
Dukungan terhadap lahirnya Forkom Bekapurs juga datang dari Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, yang hadir dalam deklarasi tersebut.
Obon menilai keberadaan forum ini sangat relevan dengan proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan yang saat ini tengah digodok DPR bersama pemerintah.
Menurutnya, selama ini masukan dalam pembahasan regulasi lebih banyak datang dari unsur pengusaha maupun serikat pekerja, sementara perspektif praktisi HRD justru belum banyak terdengar.
“Forkom Bekapurs ini bisa memberikan masukan kepada kami mengenai apa saja yang perlu diperbaiki dalam pembahasan UU Nomor 13. Diskusi bisa dilakukan secara langsung dengan saya maupun melalui forum-forum lainnya,” kata Obon.
Baginya, pengalaman praktisi HRD dalam menangani dinamika hubungan industrial menjadi modal penting untuk melahirkan regulasi yang lebih adil, implementatif, dan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dengan keberlangsungan dunia usaha.
Deklarasi Forkom HRD Bekapurs pun menjadi lebih dari sekadar pembentukan organisasi baru. Ia menjadi penanda bahwa para praktisi HRD mulai mengambil peran yang lebih besar, bukan hanya sebagai pengelola sumber daya manusia di perusahaan, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam merancang masa depan ketenagakerjaan Indonesia.
TIKA








