MediaTitikKarya.Com —–KotaBEKASI — Upaya memperkuat pencegahan perilaku seksual berisiko menjadi salah satu fokus dalam Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 yang digelar di RT 01/RW 03, Ciketingudik, Kamis (13/8/2026).
Sosialisasi yang berlangsung pukul 14.00–16.00 WIB tersebut menghadirkan anggota DPRD Kota Bekasi H. Anton, S.Kom. Kegiatan diarahkan untuk memperkenalkan substansi sekaligus menjelaskan urgensi rancangan regulasi kepada masyarakat.
Menurut H. Anton, pembahasan Raperda dilatarbelakangi perhatian terhadap tren kasus yang dinilai mengalami peningkatan signifikan.
Dalam pemaparannya, ia menyebut data kasus yang sebelumnya berada di angka 554 kasus pada 2003 kini disebut telah menembus lebih dari 5.000 kasus.
“Data yang kami sampaikan ini menunjukkan adanya peningkatan yang cukup tajam.
Karena itu, kita tidak bisa hanya menunggu persoalan terjadi, tetapi harus memperkuat langkah pencegahan sejak awal,” ujar H. Anton dalam sosialisasi tersebut.
Ia menjelaskan, Raperda tidak hanya diarahkan pada aspek penanganan, tetapi juga memiliki dua pijakan utama, yakni pencegahan atau preventif serta rehabilitasi.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar regulasi tidak semata-mata bersifat mengatur, tetapi juga memberikan ruang bagi intervensi sosial dan pemulihan.
“Yang kita bangun bukan hanya aturan. Ada pencegahan, ada edukasi, dan ada rehabilitasi. Mereka yang sudah terdampak juga harus mendapat ruang untuk menjalani proses pemulihan,” katanya.
Menurut dia, mekanisme rehabilitasi nantinya perlu dirumuskan secara jelas, mulai dari bentuk layanan hingga alur penanganannya.
Dengan demikian, kebijakan yang lahir tidak berhenti pada norma, tetapi memiliki instrumen implementasi yang dapat dijalankan di lapangan.
H. Anton juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat.
Sosialisasi kepada warga menjadi tahap awal agar masyarakat memahami persoalan, mengenali risikonya, serta mengetahui arah kebijakan yang tengah disusun pemerintah daerah bersama DPRD.
Ia menyebut masukan dari sejumlah lembaga, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), turut menjadi bagian dari dinamika pembahasan Raperda.
Masukan tersebut, menurutnya, memperkuat dorongan agar regulasi dapat segera diselesaikan.
“Kita berharap Raperda ini bisa diselesaikan tahun ini. Fenomenanya sudah semakin luas sehingga perlu ada langkah yang lebih cepat, terukur, dan komprehensif,” ujar H. Anton.
Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi ruang untuk menyampaikan data dan konteks persoalan kepada masyarakat.
Warga yang beraktivitas di ruang publik diharapkan memahami bahwa pencegahan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan keluarga dan lingkungan.
Dalam kerangka Raperda, pendekatan preventif menjadi garis depan.
Edukasi, penguatan keluarga, kepedulian lingkungan, serta penyediaan mekanisme rehabilitasi menjadi bagian yang perlu berjalan beriringan.
H. Anton menilai regulasi harus mampu menjawab persoalan secara menyeluruh.
Karena itu, pembahasan Raperda tidak cukup hanya melihat persoalan dari sisi penindakan, tetapi juga bagaimana mencegah munculnya persoalan baru sekaligus memberikan jalan pemulihan bagi masyarakat yang terdampak.
Dengan target penyelesaian pada 2026, pembahasan Raperda kini memasuki tahap penting.
Sosialisasi kepada masyarakat menjadi salah satu langkah untuk memastikan kebijakan yang dirancang tidak hanya dipahami oleh pembuat kebijakan, tetapi juga diketahui dan mendapat masukan dari warga yang nantinya menjadi bagian dari pelaksanaan regulasi.

