Notification

×

Iklan

Iklan

Skandal Korupsi Pengadaan Alat Olahraga di Kota Bekasi AZ Pihak Swasta dikenakan pasal 2 ayat 1, jo pasal 18 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor)

| 5/16/2025 05:11:00 AM WIB Last Updated 2025-05-19T09:57:01Z

 








Kota Bekasi - MediaTitikKarya.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga yang bersumber dari APBD Tahap I Tahun 2023, Kamis, (15/5/25).

Praktik kotor ini diduga telah merugikan negara hingga Rp 4,7 miliar. Ketiga tersangka kini diamankan setelah penyelidikan mendalam mengungkap keterlibatan mereka dalam skema korupsi.

Ketiga tersangka yaitu, MAR, mantan Kabid Dispora Kota Bekasi, berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM, Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), yang bertindak sebagai pelaksana proyek pengadaan dan AZ, mantan Kepala Dispora, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi dan diduga turut menikmati hasil korupsi.

Penyidik menemukan skema mark-up harga dalam pengadaan alat olahraga, yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung vendor tanpa proses lelang transparan.

Dugaan penerimaan fee proyek juga menjadi bukti kuat bahwa anggaran telah diselewengkan demi keuntungan pribadi.Barang bukti yang telah disita meliputi dokumen kontrak, invoice pembelian fiktif, serta sejumlah alat olahraga seperti raket bulutangkis, bola voli, dan perlengkapan bela diri yang harganya dimanipulasi jauh di atas harga pasar.

Pihak Kejari Kota Bekasi menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dari pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan lebih banyak pihak dalam skandal ini,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Bekasi, Haryono.

Publik kini menuntut transparansi penuh dalam proses hukum, agar kasus ini tidak hanya berakhir dengan hukuman ringan bagi para pelaku.

Jika pengawasan anggaran masih lemah, tidak menutup kemungkinan korupsi serupa akan kembali terjadi di tubuh pemerintahan Kota Bekasi.




Ryan menjelaskan, tiga tersangka ini kemudian digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulakkapal guna keperluan penyidikan selama 20 hari ke depan. Menurutnya pihaknya menyampaikan setiap tahapan dari mulai penyelidikan, penyidikan hingga penetapan para tersangka, sebagai wujud keterbukaan informasi publik.

"Untuk proses selanjutnya tentunya terus berjalan, pengumpulan alat bukti terus berjalan, dan menunggu nilai pastinya (kerugian negara) dari auditor," jelas Ryan.





Ketiga tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif dan dikenakan pasal 2 ayat 1, jo pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.


Selain itu juga subsider, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, yaitu pasal 55 ayat 1 KUHP.
×
Berita Terbaru Update